Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat satu bulan kepada seluruh Mitra dan Yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” kata Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, Nanik menilai akan berpotensi menambah beban biaya kepatuhan bagi mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah sejak awal tahun.
Baca Juga: MBG Jadi Investasi Gizi Jangka Panjang, Bukan Sekadar Makan Gratis
SLHS merupakan dokumen resmi dari Dinas Kesehatan yang menyatakan kelayakan suatu usaha dalam memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Untuk memperolehnya, SPPG wajib melalui tahapan administrasi, pemeriksaan lapangan, dan pengujian laboratorium yang mana seluruhnya membutuhkan biaya dan waktu tambahan di tengah operasional harian.
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Nanik.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, dari sekitar 14.000 SPPG yang sudah beroperasi, baru 4.000 yang mendaftar SLHS, dan hanya 1.287 yang telah memperoleh sertifikat.
Artinya, masih ada sekitar 10.000 SPPG yang belum memenuhi syarat kepatuhan tersebut.
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” ujar Nanik.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menambahkan bahwa setiap kepala SPPG wajib mendorong mitra untuk segera mengurus sertifikasi.
“Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk sesegera mungkin mengurus ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat,” katanya.
Baca Juga: Ada Program MBG, Telur dan Daging Ayam Jadi Pendorong Inflasi Oktober 2025
Sekedar informasi, regulasi mengenai SLHS diatur dalam Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa usaha jasa boga wajib memenuhi standar kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menambah ketentuan melalui Peraturan Daerah, termasuk besaran biaya retribusi dan mekanisme pemeriksaan.
Bagi Mitra dan Yayasan kecil, kebijakan ini menjadi tantangan ekonomi baru karena harus mengalokasikan dana tambahan untuk sertifikasi, tanpa menunda pelayanan gizi bagi masyarakat penerima manfaat MBG.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement