Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahlil Tegaskan Jajaran ESDM: Jangan Main-Main Soal DMO Batu Bara

Bahlil Tegaskan Jajaran ESDM: Jangan Main-Main Soal DMO Batu Bara Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperingatkan jajaran kementeriannya agar tidak main-main dalam pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) bagi perusahaan batu bara.

Peringatan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025), saat menanggapi laporan anggota komisi, Ramson Siagian, mengenai ketimpangan pelaksanaan DMO di lapangan.

Dalam rapat tersebut, Ramson menyoroti alokasi DMO PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang mencapai 55% dari total produksi batu bara. Angka ini dinilai tidak seimbang jika dibandingkan dengan perusahaan swasta lain yang hanya diwajibkan di bawah 25%.

Baca Juga: DPR Sebut Penerapan DMO Batu Bara Ganjil, Begini Tanggapan Bahlil

Menanggapi hal ini, Bahlil menegaskan bahwa aturan DMO ke depan akan diperjelas dan bahkan bisa ditingkatkan lebih dari 25% bagi seluruh perusahaan tambang. Ia juga memperingatkan jajarannya agar menegakkan kepatuhan secara ketat.

“Abuleke juga sebagian ini. Ya, aku tahu nih. Ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tahu. Dirjen jangan main-main. Jadi, Pak Ramson secara itu ada benarnya itu," ujar Bahlil.

Bahlil menambahkan, pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terkait DMO. "Bahkan ke depan, kami berencana merevisi RKAB terkait DMO, mungkin bukan 25% saja, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara tetap di atas segalanya," tegasnya.

Meski menegaskan pentingnya kepatuhan, Bahlil menekankan bahwa pernyataan Ramson tidak sepenuhnya tepat.
“Tapi tidak semua juga benar. Karena PTBA itu gak ekspor kemarin karena harga juga lagi jatuh. Kemudian dia dorong ke PLN dan ada aturan memang di HBA yang harus dia jual dengan harga HBA. Tapi udah kita keluarkan. Gak ada masalah,” tutupnya.

Baca Juga: Tambang Lokal Pilih Ekspor, Pemerintah Kaji Opsi DMO untuk Lindungi Pasokan Emas RI

Untuk diketahui, DMO batu bara adalah kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan batu bara menyediakan sebagian produksinya untuk memenuhi kebutuhan domestik dalam negeri, terutama untuk sektor ketenagalistrikan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketahanan energi nasional dengan memastikan pasokan batu bara domestik tetap stabil meskipun ada fluktuasi harga di pasar internasional. 

Pemerintah menetapkan porsi DMO 25 persen sejak awal tahun 2020, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tahap Operasi Produksi.

Baca Juga: Komisi XII Hilirisasi Batubara Jangan Cuma DME

Selain itu, pemerintah juga masih menetapkan Domestic Price Obligation (DPO) khusus bagi PT PLN (Persero) memasok batu bara untuk pembangkit sebesar USD 70 per ton.

Adapun aturan terbaru soal DMO batu bara tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok industri minerba ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: