Ini Alasan Kenapa Target Realisasi Investasi Capai Rp13 Ribu Triliun untuk Ekonomi 8%
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, mengungkapkan alasan target realisasi investasi capai Rp13.000 triliun untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.
Wamen Todotua mengatakan hal tersebut adalah karena realisasi investasi memberikan kontribusi sekitar 26-30% dari pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga harus mencapai target tersebut dalam 5 tahun ke depan.
Baca Juga: Jamkrindo dan Kejaksaan Sinergi Salurkan Bantuan Renovasi Masjid di Pariaman
Ini disampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pengelola Kawasan Industri dalam Pengembangan Kawasan Untuk Menarik Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).
Todotua menjelaskan, salah satu kendala utama yang sering dihadapi pelaku usaha adalah lamanya proses perizinan dasar pada tahap konstruksi. Untuk itu, pemerintah melalui program Quick Wins menghadirkan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) sebagai solusi untuk mempercepat proses pembangunan di kawasan industri.
“Kenapa KLIK ini kita dorong. Saat ini terdapat 152 Kawasan Industri yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, sebagian masih menghadapi tantangan berupa tingkat okupansi yang rendah. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik kawasan industri agar mampu menjadi pusat pertumbuhan investasi yang produktif dan berdaya saing,” jelasnya.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Dedi Latip menambahkan bahwa KLIK diharapkan menjadi katalis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur industri dan realisasi investasi di berbagai daerah.
“KLIK bukan hanya mempercepat izin konstruksi, tetapi juga memperkuat koordinasi antara pusat, daerah, dan pengelola kawasan industri. Pemerintah daerah diharapkan aktif mendukung implementasi KLIK, sementara pengelola kawasan perlu memastikan kesiapan infrastruktur dan kelengkapan dokumen agar kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi tenant,” ujar Dedi.
Salah satu pengelola kawasan industri yang turut hadir, Tony Sukadil dari Kertajati Industrial Estate Majalengka (KIEM), menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah melalui kebijakan KLIK.
“Kawasan industri memegang peranan yang sangat penting sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi. Konsep KLIK merupakan terobosan yang sangat baik dalam mendukung kemudahan berusaha, dan kami berharap pengelola kawasan industri dapat lebih aktif berpartisipasi untuk mendatangkan lebih banyak tenant potensial. Dukungan pemerintah, terutama dalam aspek regulasi, perizinan, dan pertanahan, menjadi kunci keberhasilan implementasi KLIK secara berkelanjutan,” ujar Tony.
Berdasarkan Pasal 209 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, fasilitas KLIK diberikan kepada pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi yang berlokasi di kawasan industri yang telah ditetapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha dapat memperoleh NIB dan Sertifikat Standar (dengan tanda belum terverifikasi) untuk kegiatan risiko menengah tinggi, atau Izin (dengan tanda belum memenuhi persyaratan) untuk kegiatan risiko tinggi. Dengan legalitas tersebut, pelaku usaha dapat langsung melakukan persiapan dan konstruksi, sambil melengkapi pemenuhan persyaratan dasar hingga tahap uji coba produksi.
Sebelum memasuki tahap operasional dan/atau komersial, pelaku usaha wajib menindaklanjuti dengan pemenuhan seluruh standar dan izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement