Kejagung, Pemprov Sumut, dan Jamkrindo Perkuat Dukungan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Kredit Foto: Jamkrindo
Kejaksaan Agung, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkolaborasi memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif. Dukungan tersebut meliputi pelatihan keterampilan, fasilitasi usaha, serta penguatan tata kelola pembangunan daerah melalui skema penjaminan surety bond. Kerja sama itu dipertegas dalam penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025).
Kolaborasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terencana dan memberikan pemulihan bagi hubungan sosial yang terdampak tindak pidana. Jamkrindo berperan dalam menyediakan pelatihan keterampilan dan dukungan pembiayaan usaha sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta selaras dengan Asta Cita pemerintah pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menyampaikan komitmen perseroan dalam mendukung peserta keadilan restoratif memperoleh keterampilan produktif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” kata Abdul Bari.
Baca Juga: Laba Jamkrindo Tembus Rp 1,28 Triliun per Oktober 2025
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan, serta jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota.
Jamkrindo menjelaskan bahwa dukungan perusahaan pada program pemidanaan sosial berjalan seiring strategi pemberdayaan melalui TJSL. Selain pelatihan, Jamkrindo dan Holding Indonesia Financial Group juga menyalurkan bantuan sosial, perlengkapan sekolah, perlengkapan ibadah, hingga pelatihan literasi keuangan di sejumlah wilayah di Sumut.
Pada aspek pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan kerja sama penjaminan surety bond dengan pemerintah daerah. Instrumen itu dinilai penting untuk memperkuat tata kelola proyek dan memastikan pembangunan berjalan tepat waktu dan tepat mutu. Di Sumatera Utara, Jamkrindo telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Toba untuk mendukung pelaksanaan proyek daerah yang membutuhkan kepastian penjaminan.
Baca Juga: Jamkrindo Perkenalkan Skema Akses Kredit UMKM ke Mahasiswa
Abdul Bari menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret atas kerja sama yang sudah disepakati.
“Ke depan, Jamkrindo berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut dengan tindak lanjut implementasi yang konkret dan terukur. Kami siap menindaklanjuti pembahasan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum terkait peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan bahwa pidana sosial sejalan dengan rencana pembangunan daerah. “Kami menyambut baik program pidana sosial ini dan memang sudah kami tunggu-tunggu implementasinya di Sumatera Utara. Ini akan menjadi program kolaborasi yang sangat baik,” kata Bobby.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menilai penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah nyata memperkuat penerapan pidana kerja sosial yang berkeadilan. Ia menegaskan bahwa program tersebut bukan seremoni, melainkan upaya sinergis mendukung pemidanaan alternatif yang tidak menempatkan pelaku di penjara, tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menambahkan bahwa pidana kerja sosial dapat mengurangi tekanan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Program ini dinilai mampu mendorong proses pembinaan lebih fokus tanpa seluruh pelaku harus menjalani pidana penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement