Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penjaminan KUR Jadi Kunci Sukses Pemberdayaan dan Pelindungan UMKM

Penjaminan KUR Jadi Kunci Sukses Pemberdayaan dan Pelindungan UMKM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu kunci sukses dalam pemberdayaan dan pelindungan UMKM.

Sehingga dirinya mendorong penguatan skema penyaluran dan penjaminan untuk memperluas akses pembiayaan UMKM. Ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Riset Jadi Fondasi Penting Jaga Daya Saing Nasional di Tengah Transformasi Ekonomi

Menteri Maman menyampaikan hingga 15 November 2025, penyaluran KUR telah mencapai Rp238,7 triliun atau 83,2 persen dari total plafon KUR 2025 sebesar Rp286,61 triliun. Pembiayaan ini disalurkan kepada lebih dari 4 juta debitur. Dari angka tersebut, debitur graduasi mencapai 1,32 juta atau 112 persen dari target 1,17 juta, sedangkan debitur baru mencapai 2,25 juta atau 96,38 persen dari target 2,34 juta.

Keberhasilan penyaluran KUR tahun ini ditunjukkan oleh tingginya porsi kredit sektor produktif. Penyaluran KUR sektor produksi mencapai 60,7 persen, angka tertinggi sejak program KUR pertama kali dijalankan.

Maman menambahkan keberhasilan tersebut juga terlihat dari tingkat Non-Performing Loan (NPL). Perbankan dinilai menyalurkan KUR dengan baik apabila NPL berada di bawah 5 persen. Saat ini, rata-rata NPL penyalur KUR berada pada level 2,3 persen.

“Kita harus mendorong sebanyak-banyaknya UMKM agar bisa mendapatkan akses pembiayaan,” kata Menteri Maman, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Kamis (20/11).

Kementerian UMKM bersama Komite Kebijakan KUR yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga sedang menyiapkan skema baru pengajuan KUR yang akan diberlakukan mulai awal 2026. Skema tersebut dirancang untuk mempermudah UMKM dalam mengakses pembiayaan.

“Jika pada 2025 pengajuan KUR untuk sektor perdagangan dibatasi maksimal dua kali dan untuk sektor produksi empat kali, maka pada 2026 pembatasan itu akan dihapus. Tidak ada limitasi berapa kali UMKM mengajukan KUR hingga usahanya benar-benar kuat dan siap. Kami berharap langkah ini dapat membuat UMKM semakin berjaya,” katanya.

Maman menjelaskan kebijakan baru tersebut disusun karena banyak UMKM yang tidak lagi dapat mengajukan KUR setelah mencapai batas maksimal pengajuan, namun kesulitan mengakses kredit konvensional dengan bunga lebih tinggi.

Selain menghapus limitasi pengajuan, Komite Kebijakan KUR juga menetapkan suku bunga tunggal 6 persen untuk seluruh jenis KUR, termasuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro. Saat ini, suku bunga bervariasi antara 6–9 persen tergantung plafon pinjaman.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maman kembali menegaskan bahwa pengajuan KUR hingga Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: