Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Investasi Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
“Sekolah harus menjadi ruang yang bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk digital. Murid harus merasa terlindungi, didukung, dan memiliki ruang berekspresi,” ungkap Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen
Ia menggambarkan tiga pilar utama penguatan karakter tata kelola, edukasi, sarana prasarana serta pentingnya pelibatan sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.
“Penguatan TPPK, Satgas PPKSP, modul pembiasaan karakter, dan literasi digital bagi orang tua adalah bagian dari upaya bersama memastikan perlindungan anak berjalan efektif,” tambah Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag ,Nyayu Khadijah menegaskan bahwa madrasah adalah lembaga pendidikan inklusif yang setara dengan sekolah umum namun berciri khas Islam.
“Madrasah menerima semua anak tanpa zonasi, tanpa memandang latar sosial ekonomi maupun kemampuan, termasuk anak penyandang disabilitas,” ujar Direktur KSKK.
Ia menyampaikan bahwa 87 ribu madrasah dengan 10 juta siswa, sebagian besar berada di lingkungan pesantren, telah menjadi pilar pendidikan masyarakat hingga wilayah 3T.
“Melalui Kurikulum Berbasis Cinta, kami memastikan madrasah menjadi ruang aman, bebas diskriminasi, dan menguatkan empati, toleransi, serta cinta sebagai dasar kesejahteraan emosional dan spiritual peserta didik,” ungkap Direktur KSKK
Forum ini menegaskan bahwa perlindungan dan pendidikan aman bagi anak harus menjadi prioritas bersama. Pencegahan kekerasan, penguatan karakter, peningkatan kualitas lingkungan belajar, serta layanan yang responsif perlu dilakukan secara konsisten dan terintegrasi. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci menciptakan ekosistem yang aman dan inklusif, sehingga setiap anak dapat tumbuh optimal dan berkontribusi bagi masa depan Indonesia Emas 2045.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement