Kredit Foto: RS Murni Teguh
Pengelola jaringan Rumah Sakit Murni Teguh, PT Murni Sadar Tbk (MTMH) resmi meneken Perubahan Akta Perjanjian Kredit Nomor 23 pada 26 November 2025 bersama PT Bank Mandiri Tbk.
Presiden Direktur MTMH, Dr. dr. Mutiara, MAH, MKT, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut berupa kredit modal kerja receivable financing BPJS Kesehatan.
"Tujuan kredit untuk pembiayaan tagihan klaim rumah sakit yang dikelola PT Murni Sadar Tbk kepada BPJS Kesehatan," ujarnya.
Dalam perjanjian terbaru ini, plafon kredit mengalami peningkatan. Dari awalnya Rp60 miliar, MTMH memperoleh tambahan Rp60 miliar sehingga total fasilitas mencapai Rp120 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Lakukan Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Cak Imin Bongkar Mekanismenya
Kredit berlaku mulai 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2026, dengan suku bunga floating 7,75% per tahun, yang dapat berubah sesuai kebijakan Bank Mandiri.
Sebagai jaminan, agunannya berupa piutang usaha sebesar Rp70.000.000.000 dan akan diikat fidusia sehingga menjadi Rp130.000.000.000. Selain itu, agunan fixed asset secara joint collateral dan cross default atas seluruh agunan dan seluruh fasilitas kredit di PT. Bank Mandiri Tbk.
Mutiara menyebutkan bahwa penambahan fasilitas kredit ini akan memberikan dorongan positif bagi keberlangsungan operasional perusahaan, terutama dalam mendukung ekspansi dan peningkatan kinerja konsolidasian.
"Pinjaman yang diterima dari Mandiri akan digunakan untuk keperluan pembiayaan tagihan kepada BPJS Kesehatan. Pemberian pinjaman ini juga tidak mempengaruhi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau keberlangsungan usaha PT Murni Sadar Tbk sebagai emiten dan entitas anaknya," jelasnya.
Baca Juga: Bank Mandiri Catat Kinerja Unggul dan Inovasi Konsisten dalam Tranformasi Digital
Secara regulasi, transaksi ini masuk dalam kategori yang diatur Pasal 11 huruf b POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yaitu transaksi pinjaman yang diterima langsung dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
"Oleh karenanya, Perseroan diwajibkan untuk melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal transaksi material tersebut," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement