Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPRD Riau Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Retribusi Pasar di Siak

Anggota DPRD Riau Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Retribusi Pasar di Siak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Siak -

Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PDIP, Robin P. Hutagalung meminta kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut dugaan kebocoran dana retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak. 

Kasus kebocoran dana retribusi pasar ini sebelumnya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak atas laporan salah satu pedagang di Pasar Belantik Siak bernama Bistari Zainudin. 

Namun hingga kini laporan itu terkesan mengendap hingga akhirnya sampai ke telinga Robin. 

"Saya rasa ini bukan kasus yang sulit. Mestinya teman-teman aparat penegak hukum (APH) di Siak cepat menyelesaikan permasalahan ini. Apalagi ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi yang diduga dipermainkan," kata Robin kepada Warta Ekonomi, Jumat (5/12). 

Robin menilai semua data dugaan penyelewengan dana retribusi ini sudah lengkap. Pedagang di Pasar Blantik Siak keberatan atas tidak transparannya retribusi yang dikutip setiap hari oleh dinas. 

"Logikanya begini, kasus dugaan permainan ini mencuat di Pasar Blantik. Sesuai dengan Perda Siak No 1 Tahun 2024, Pasar Kering dipungut Rp 4.000/lapak dan Pasar Basah Rp5.000/lapak. Di pasar Blantik itu total keseluruhan lapak sekitar 260. Ini diluar kios di pasar itu. Kita rata-ratakan saja di Blantik itu dikutip per lapak Rp4.000 dikali 260 lapak, nilainya Rp1.040.000 per hari. Artinya per bulan Rp31.200.000. Nah, kalau per tahun berarti sekitar Rp374.400.000. Itu satu pasar," ujarnya.

"Sementara jumlah setoran Disperindag Siak ke daerah pada 2025 hanya Rp571.000.000. Itu setoran dari seluruh pasar yang ada di daerah itu. Kalau tak salah saya ada sekitar 13 pasar di Siak," tambahnya. 

Menelisik dari data itu, lanjut Robin, mestinya tidak ada alasan lagi bagi APH untuk tidak bertindak tegas. "Yang jadi pertanyaan, mau apa tidak APH bertindak tegas. Kan itu. Sebab semua sudah terang benderang," kata Robin. 

Robin juga meminta agar Kejari Siak tidak mempersulit pelapor dalam mengungkap dugaan kejahatan yang merugikan daerah berjuluk Negeri Istana tersebut. 

"Harapan kita kan begitu. Misalnya soal saksi, janganlah dipersulit pelapor yang mencari saksi-saksi yang keberatan atas laporan saudara Bistari. Itu kan tugas penegak hukum," ujar Robin. 

Bistari Mencari Keadilan ke Komisi III DPR RI

Bistari Zainudin memastikan akan membawa kasus dugaan permainan retribusi pasar ini ke Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil guna memperjelas kasus yang merugikan ratusan pedang di pasar tradisional Kabupaten Siak. 

"Ini harus terang benderang. Supaya dikemudian hari tidak terjadi lagi. Sebab, dugaan saya permainan ini terjadi sudah bertahun-tahun," ujarnya. 

Tidak hanya soal retribusi pasar, Bistari juga memastikan akan melaporkan sejumlah kasus besar yang tengah mengendap di Kejaksaan Negeri Siak. 

"Semuanya kita laporkan. Saya meminta dukungan dan doa dari masyarakat Siak. Tujuan saya melakukan ini, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal yang merugikan daerah, terkhusus masyarakat kecil," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: