Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Purbaya Bidik Rp23 triliun dari Pungutan Bea Keluar Emas dan Batu Bara di 2026

Purbaya Bidik Rp23 triliun dari Pungutan Bea Keluar Emas dan Batu Bara di 2026 Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan negara senilai Rp23 triliun dari pungutan bea keluar ekspor batu bara dan emas pada 2026. 

“Emas Rp 3 triliun setahun. Batu bara Rp 20 triliun,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Rabu (10/12/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa penerimaan dari bea ekspor emas akan digunakan pemerintah untuk membantu menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Untuk langkah pertama untuk menutup defisit dulu, mengurangi defisit kami,” tuturnya. 

Baca Juga: Purbaya Suntik PMN 2025 Senilai Rp 14,41 Triliun ke 4 BUMN, Ini Rinciannya!

Purbaya mengatakan rancangan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara berada kisaran 1% hingga 5%. Sementara itu, tarif bea keluar untuk komoditas emas sebesar 7,5% hingga 15%.

Namun, Purbaya menuturkan bahwa baru asumsi penerimaan dari bea keluar emas yang dimasukkan ke dalam target penerimaan APBN 2026. Sementara itu, tarif bea keluar batu bara masih dibahas lebih lanjut. 

“Yang emas sudah pak dimasukkan, batubara belum karena tarifnya waktu itu masih didiskusikan," tambahnya. 

Menurut Purbaya, optimalisasi penerimaan sektor mineral tahun depan tidak terlepas dari berbagai tantangan, termasuk fluktuasi harga komoditas global, transisi energi, dan kebutuhan menjaga konsistensi penerimaan negara.

Baca Juga: Purbaya Geram! Subsidi Rp498,8 triliun Dinikmati Orang Super Kaya

Purbaya berharap, pungutan ini dapat mencapai berbagai tujuan sekaligus seperti meningkatkan penerimaan negara, mendukung terpenuhinya pasokan bahan baku di dalam negeri, mendorong program hilirisasi industri, dan memperkuat tata kelola sektor mineral.

Khusus untuk batu bara, kebijakan bea keluar juga diproyeksikan menjadi instrumen untuk mendorong proses hilirisasi dan dekarbonisasi. Indonesia, meski menjadi produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, masih mengekspor mayoritas produksinya dalam bentuk bahan mentah bernilai tambah rendah. 

“Mekanismenya saat ini sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: