Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLH/BPLH Segel Tambang Penyebab Banjir di Sumbar, Temukan Bukaan Terbengkalai

KLH/BPLH Segel Tambang Penyebab Banjir di Sumbar, Temukan Bukaan Terbengkalai Kredit Foto: KLH
Warta Ekonomi, Sumatera Barat -

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan yang menyebabkan banjir di kawasan Sumatera Barat. 

Langkah penegakan ini bertujuan menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga terdampak.

Penyegelan dilaksanakan setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak ada pemantauan air larian dan potensi longsor. Kondisi tersebut diduga memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.

Baca Juga: KLH/BPLH Libatkan Masyarakat Sipil Perkuat Aksi Iklim Indonesia di COP30

"Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat," ujar Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/12/2025). 

Temuan lapangan menunjukkan beberapa lahan bukaan tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang. Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai.

Hanif menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel. Selain penyegelan, kementerian menginstruksikan pemasangan plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah dalam mencegah dampak berkepanjangan.

"Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab," ujarnya. 

Baca Juga: Usut Penyebab Banjir Sumatera Lebih dari Sekedar Faktor Cuaca, Lilin Nusantara Apresiasi Kapolri

Proses pemeriksaan akan melibatkan penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, KLH/BPLH akan melanjutkan proses sanksi sesuai peraturan perundang undangan, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum.

KLH/BPLH juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan rawan. Kementerian menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar praktik pertambangan tidak mengorbankan fungsi kawasan lindung, tata air, dan keselamatan masyarakat.

"Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi; ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: