Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menanggapi rencana pemerintah yang merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) ditempatkan di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Januari 2026.
Wakil Ketua Umum Perbanas, Lani Darmawan meminta agar pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan baru ini, agar tidak berdampak luas pada kinerja bank swasta.
“Tetapi pada intinya asosiasi atas nama perbankan, baik Perbina maupun juga Perbanas, kami ingin minta untuk dikaji ulang,” kata Lani di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Permintaan Kredit 2025 Melemah, Perbanas Nilai Perlu Strategi Pemulihan Demand
Meski peraturan resmi terkait penempatan DHE SDA tersebut masih belum terbit, Lani mengatakan Perbanas dan Perbina saat ini tengah berdiskusi dengan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lani yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur CIMB Niaga menjelaskan bahwa dampak paling besar akan dirasakan pada perbankan swasta, terutama terkait ketersediaan valuta asing (valas) yang dapat memengaruhi penyaluran kredit.
Ia menuturkan bahwa dalam penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), kebutuhan kredit menjadi faktor utama, termasuk permintaan kredit berbasis valas. Selain itu, perbedaan biaya dana (cost of fund) antara valas dan rupiah juga menjadi pertimbangan.
“Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit, sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan Rupiah saja. Saat ini sekarang pun juga, kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di Rupiah,” terangnya.
Selain ketersediaan valas, Lani menegaskan bahwa kebijakan penempatan DHE SDA di Himbara berpotensi memengaruhi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bank swasta dan memunculkan sentimen negatif investor terhadap sektor perbankan.
Baca Juga: Rupiah dan Inflasi Stabil, Perbanas Optimistis Ekonomi 2026
Meski memahami tujuan pemerintah untuk mengawasi aliran dana ekspor agar valas tidak segera dikonversi dan dikirim kembali ke luar negeri, Lani menilai perlu adanya aturan bagi perbankan swasta.
“Yang mungkin kami usulkan ini diatur saja, baik Bank swasta pun pelaporannya seperti apa,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hasil evaluasi pemerintah mengenai penempatan DHE SDA di perbankan yang dikonversi ke valas dan disimpan ke luar negeri.
Menurut Purbaya, langkah mewajibkan DHE hanya masuk ke Himbara untuk memastikan pasokan dolar di dalam negeri meningkat sehingga mendorong cadangan devisa Indonesia.
"Tapi tujuanya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif. Itu saja sehingga supaya dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini hampir gagal kan” kata Purbaya dikutip Kamis (11/12/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement