Kredit Foto: Suara.com
Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) melaporkan posisi Indonesia dalam tata kelola perikanan regional, khususnya perikanan tuna di Pasifik Barat dan Tengah kini semakin kuat.
Hal tersebut berdasarkan sejumlah capaian strategis yang berhasil diraih Indonesia dlam Pertemuan Finance and Administration Committee ke-19 (FAC19) dan Komisi Western and Central Pacific Fisheries Commission ke-22 (WCPFC22) yang digelar di Manila pada 30 November – 5 Desember 2025.
Baca Juga: Industri Tableware dan Glassware Miliki Potensi Pasar Terus Berkembang
KKP juga berhasil mengeluarkan tiga kapal Indonesia dari WCPFC Provisional IUU Vessel List sehingga tidak masuk dalam daftar final.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan yang sekaligus Ketua Delegasi RI Syahril Abd Raup dalam pertemuan itu menyampaikan data dukung mengenai tindakan penegakan hukum dan langkah perbaikan tata kelola di tingkat nasional. Langkah ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mencegah dan memberantas praktik IUU Fishing.
“Komitmen KKP ini mencerminkan sistem pengawasan yang semakin kuat. “Ini menjadi bukti bahwa Indonesia tidak mentolerir praktik penangkapan ikan ilegal. Kami memastikan seluruh kapal Indonesia beroperasi sesuai aturan, baik nasional maupun internasional,” ujarnya, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (12/12).
Pada pertemuan regional itu, Indonesia juga mengajukan proposal alokasi fishing days bagi kapal purse seine Indonesia di laut lepas Samudera Pasifik. Usulan ini diajukan dalam rangka pembahasan Conservation and Management Measure(CMM) Tropical Tuna untuk memberikan ruang pemanfaatan sumber daya tuna bagi negara pesisir berkembang.
Menurut Syahrill, meski review aturan baru dijadwalkan pada 2027, Indonesia menekankan pentingnya menyuarakan kepentingan nasional sejak awal. Langkah ini strategis untuk membuka peluang akses penangkapan di wilayah laut lepas.
Di bidang organisasi dan keanggotaan, Indonesia kembali memperjuangkan agar kontribusi keuangan anggota WCPFC tidak meningkat. Sikap ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait pembayaran iuran internasional dan upaya memastikan pengelolaan keuangan organisasi berjalan efisien.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement