Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tindak Tegas PUJK, Denda Market Conduct Tembus Rp6,58 Miliar per November 2025

OJK Tindak Tegas PUJK, Denda Market Conduct Tembus Rp6,58 Miliar per November 2025 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau market conduct sepanjang 2025. Hingga 30 November 2025, OJK telah menjatuhkan 144 sanksi administratif dengan total nilai denda mencapai Rp6,57 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan pihaknya baru-baru ini mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 17 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam informasi iklan.

“OJK telah mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 17 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan,” kata Friderica dalam Konferensi Pers RDK Bulan November 2025, dikutip Minggu (13/12/2025).

Baca Juga: OJK Ungkap Dana Masyarakat Raib Rp8,2 Triliun Akibat Penipuan

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Selain itu, OJK turut memberikan sanksi karena ketidakpatuhan PUJK terhadap kewajiban pelaporan literasi dan inklusi keuangan. Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Baca Juga: OJK Tanggapi Polemik Emiten Terhambat Full Call Auction

Hingga 30 November 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6,14 miliar. 

Dengan demikian, total sanksi administratif yang dikenakan OJK sejak 1 Januari hingga 30 November 2025 terdiri dari 37 peringatan tertulis dan 107 sanksi berupa denda. 

OJK menegaskan bahwa pengawasan market conduct akan terus diperkuat guna memastikan PUJK taat aturan dan menjamin konsumen memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: