Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Ungkap Dana Masyarakat Raib Rp8,2 Triliun Akibat Penipuan

OJK Ungkap Dana Masyarakat Raib Rp8,2 Triliun Akibat Penipuan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan (scam) di sektor jasa keuangan mencapai Rp8,2 triliun hingga Oktober 2025. Angka ini menunjukan maraknya kejahatan keuangan digital yang perlu diwaspadai. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari total kerugian tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp389,3 miliar.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8.2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389,3 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Friderica dalam Konferensi Pers RDK Bulan November 2025, dikutip Minggu (13/12/2025).

Baca Juga: Dana Rp7 Triliun Hilang akibat Scam, Pelaporan Diprediksi Lebih Besar

Friderica mengatakan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301. 

Selain itu, IASC juga telah menerima 373.129 laporan yang terdiri dari 202.426 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. 

“Sedangkan 170.703 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC,” tambahnya. 

Baca Juga: Setiap Hari Muncul 500 Ribu Nomor Baru, Komdigi: Risiko Scam Melonjak

Friderica menambahkan, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis atau sanksi administratif berupa 157 Peringatan Tertulis kepada 130 PUJK, 37 Instruksi Tertulis kepada 37 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK. 

Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 16 November 2025 terdapat 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp79,6 miliar dan USD3,281.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: