Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Dalam mendukung percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah strategis melalui penguatan peran industri.
Langkah tersebut adalah dengan penumbuhan wirausaha baru industri bagi keluarga miskin dan kelompok miskin ekstrem lewat program pendampingan yang terarah dan berkelanjutan.
Baca Juga: Aksesi RI ke OECD Capai Kemajuan Nyata, Kemenko Perekonomian Perkuat Komunikasi Publik
Namun keberhasilam program tersebut bergantung pada penguatan kolaborasi lintas kementerian.
“Dalam Inpres tersebut diamanatkan pula penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk menentukan sasaran program. Karena itu, dilaksanakan pilot project kolaborasi antara Program Pengembangan Wirausaha Baru (WUB) yang dijalankan Ditjen IKMA dengan Program Perlindungan Sosial Ekonomi (PPSE) Kementerian Sosial,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Sabtu (13/12).
Menperin menambahkan, pada tahun 2026, program sinergi tiga kementerian ini akan dilaksanakan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.
“Sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah seperti ini merupakan kunci utama percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem,” ujar Agus.
Sebagai tindak lanjut, Kemenperin melalui Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) telah menyelenggarakan Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Industri Kecil Olahan Pangan di Kabupaten Sleman pada 27–30 November 2025. Program ini diikuti sebanyak 25 peserta dan merupakan bagian dari implementasi Inpres 8/2025.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menyampaikan, sektor industri khususnya IKM, memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sektor IKM menyumbang 99,79% dari total 4,4 juta unit usaha industri, menyerap 65,52% tenaga kerja industri, serta berkontribusi 3,56% terhadap PDB. Ini menunjukkan peran strategis IKM dalam memperkuat perekonomian Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Dirjen IKMA, pengembangan wirausaha baru tidak dapat dilakukan hanya oleh satu pihak. “Kami membutuhkan dukungan dalam peningkatan keterampilan SDM, penguasaan teknologi, kemudahan perizinan, hingga akses pasar. Karena itu, Ditjen IKMA melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan, terutama bagi generasi muda dan pelaku industri kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement