Kredit Foto: Istimewa
Dalam meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan, mempercepat kesetaraan gender, dan mendorong pembangunan manusia menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen memperkuat ekosistem ekonomi perawatan.
Sehingga Kemen PPPA kini tengah tengah menyusun Peta Okupasi Pekerja Perawatan Nasional sebagai bagian dari penyusunan Care Economy Road Map and Action Plan 2025–2045.
Baca Juga: Industri Kreatif Jadi Ruang Pertumbuhan Dinamis Bagi Kemajuan Ekonomi RI
Peta tersebut akan memetakan seluruh jenis pekerjaan perawatan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan belum memiliki standar yang seragam dalam sistem jabatan nasional.
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pemerintahan Daerah Wilayah I, Eni Widiyanti, menekankan pentingnya pemetaan tersebut untuk memastikan seluruh profesi perawatan tercatat secara akurat.
“Pemetaan okupasi pekerja perawatan menjadi langkah kunci untuk memastikan seluruh jenis pekerjaan perawatan memiliki standar yang jelas, diakui dalam sistem jabatan nasional, dan mendapatkan perlindungan yang layak,” ungkap Eni, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (15/12).
Eni juga menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara penggerak utama isu ekonomi perawatan di forum global sejak Presidensi G20 tahun 2022. Isu ini terus berlanjut pada G20 India, Brazil, Afrika Selatan, hingga APEC Korea Selatan.
“Indonesia menjadi penggerak penting yang mendorong dunia melihat bahwa ekonomi perawatan adalah pilar kesejahteraan dan pembangunan manusia,” ujar Eni.
Dalam penguatan regulasi, Kemen PPPA telah mengusulkan penyusunan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Perawatan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu daftar prioritas penyusunan peraturan perundang-undangan yang disusun secara terencana dan terpadu oleh DPR, Pemerintah, dan DPD.
Setelah sempat dikeluarkan karena minimnya pemahaman lintas sektor, Kemen PPPA melakukan klarifikasi sehingga usulan tersebut kembali masuk dalam daftar prioritas. “Begitu masuk Prolegnas, tidak boleh ada alasan lagi. Regulasi ini harus ditetapkan,” tegas Eni.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kemandirian Sosial dan Ekonomi Bappenas, Dinar Dana Kharisma, menyampaikan bahwa ekonomi perawatan memiliki dua mandat penting berdasarkan RPJMN dan RPJPN, yaitu memperkuat perlindungan sosial serta memperluas kesempatan ekonomi bagi perempuan.
Dinar menegaskan bahwa sebagian besar pekerjaan perawatan masih dilakukan oleh perempuan, terutama dalam pengasuhan anak dan perawatan lansia. Ketersediaan layanan perawatan yang terjangkau dan profesional akan membuka ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi lebih luas dalam kegiatan ekonomi.
“Ketika layanan perawatan tersedia perempuan mendapatkan pilihan untuk bekerja, berusaha, atau berkegiatan di sektor lain. Dampaknya sangat besar bagi produktivitas nasional,” ujar Dinar.
Dinar menambahkan bahwa peta okupasi akan menjadi dasar bagi penetapan standar kompetensi, mekanisme sertifikasi, serta perlindungan bagi pekerja perawatan agar profesi ini mendapatkan pengakuan yang layak.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan Kemen PPPA bersama ILO ini bertujuan untuk mengharmonisasikan berbagai pandangan lintas sektor terkait pemetaan pekerjaan perawatan, kebutuhan standar kompetensi, dan skema sertifikasi.
Kemen PPPA berharap proses pemetaan ini dapat memperkuat perencanaan kebijakan nasional di bidang ekonomi perawatan sehingga lebih inklusif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement