Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemen PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

Kemen PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

“Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana berat. Kami akan terus mengawal agar proses penyidikan berjalan profesional dan berkeadilan,” ungkap Ratna.

Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan memastikan lingkungan yang aman bagi pemulihan korban. Ratna juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan, segera laporkan melalui Layanan  Call Center SAPA 129 atau di nomor Whatsup 08111-129-129 agar korban dapat segera tertangani,” tutup Ratna.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: