Nanovest Jadi Crypto Exchange Pertama Berizin OJK yang Hadirkan Layanan Staking di Indonesia
Kredit Foto: Nanovest
Nanovest resmi mencatatkan tonggak penting dalam industri keuangan digital sebagai crypto exchange pertama di Indonesia yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadirkan layanan staking Ethereum (ETH).
Persetujuan ini memperkuat posisi Nanovest sebagai pelopor inovasi produk kripto yang teregulasi, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan yang aman dan sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK No. S-327/IK.11/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap dokumen yang disampaikan, OJK menyetujui rencana aktivitas lain Nanovest berupa layanan staking yang berasal dari aset kripto berbasis mekanisme Proof of Stake.
Staking sendiri merupakan proses penguncian aset kripto berbasis Proof of Stake untuk mengaktifkan validator di jaringan blockchain. Validator berperan dalam menyimpan data, memproses transaksi, serta menambahkan blok baru ke dalam blockchain. Mekanisme ini menjadi pondasi penting dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan jaringan Ethereum, sekaligus memberikan insentif berupa reward dalam bentuk ETH kepada para staker.
Baca Juga: Pasar Global Capai Rekor All-Time High 2025, Transaksi Nanovest Melesat 95%
Dalam ekosistem Ethereum, staking secara mandiri umumnya memerlukan kepemilikan sebesar 32 ETH untuk menjalankan satu validator penuh. Persyaratan tersebut kerap menjadi hambatan bagi investor ritel untuk berpartisipasi langsung dalam proses staking.
Melalui peran exchange seperti Nanovest, staking Ethereum kini dapat diakses dengan lebih inklusif, memungkinkan pengguna untuk ikut serta dalam pengamanan jaringan Ethereum dan memperoleh imbal hasil tanpa harus memenuhi batas minimum 32 ETH. Dengan demikian, setiap pengguna, dengan jumlah ETH berapa pun, dapat berkontribusi dalam menjaga jaringan sekaligus memperoleh reward.
Sebagai salah satu jaringan blockchain terbesar di dunia, Ethereum memiliki skala ekosistem yang signifikan. Hingga saat ini, total ETH yang di-stake telah mencapai lebih dari 35,6 juta ETH dengan jumlah validator hampir menembus satu juta.
Tingkat imbal hasil tahunan atau annual percentage rate (APR) berada di kisaran 2,9 persen, sementara kapitalisasi pasar Ethereum tercatat sekitar US$342,8 miliar. Data tersebut mencerminkan besarnya tingkat kepercayaan global terhadap Ethereum sebagai infrastruktur utama blockchain dan aset kripto dengan nilai fundamental yang kuat.
Melalui layanan staking di Nanovest, pengguna dapat memperoleh imbal hasil dari aset Ethereum yang dimiliki dengan tetap mempertahankan fleksibilitas dalam mengelola portofolio.
Nanovest menghadirkan skema “flexible staking” yang memungkinkan pengguna memperoleh reward staking tanpa adanya periode penguncian, sehingga ETH yang di-stake dapat ditarik atau diperdagangkan kapan saja.
Skema ini dinilai lebih sesuai bagi trader aktif maupun investor jangka pendek yang membutuhkan likuiditas tinggi. Secara umum, estimasi imbal hasil tahunan atau annual percentage yield (APY) dari layanan staking Ethereum di Nanovest berada di kisaran 2 hingga 4 persen, menyesuaikan dengan kondisi jaringan Ethereum.
Baca Juga: Siklus Empat Tahunan Harga Bitcoin Kian Pudar, Market Kripto Akan Beda di 2026
Meski menawarkan potensi imbal hasil, Nanovest menegaskan bahwa staking aset kripto tetap memiliki risiko, terutama terkait dengan fluktuasi harga ETH di pasar. Oleh karena itu, perusahaan menempatkan transparansi informasi dan edukasi pengguna sebagai bagian penting dari implementasi layanan staking agar investor dapat mengambil keputusan secara lebih terinformasi.
Billy Surya Jaya, Direktur Utama Nanovest, menyampaikan, “Persetujuan OJK ini menjadi milestone penting bagi perusahaan sekaligus industri kripto di Indonesia. Persetujuan dan izin tersebut membuka ruang bagi inovasi produk kripto yang tetap berada dalam koridor regulasi dan perlindungan konsumen. Nanovest akan selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan staking yang aman, bertanggung jawab, dan relevan dengan kebutuhan investor Indonesia.”
Ke depan, Nanovest berencana untuk memperluas layanan staking tidak hanya terbatas pada Ethereum. Perusahaan tengah mempersiapkan pengembangan staking untuk aset kripto lain berbasis Proof of Stake, seperti Solana (SOL) dan blockchain lainnya, seiring dengan perkembangan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkaya pilihan produk investasi aset digital yang teregulasi serta mendorong pertumbuhan ekosistem kripto nasional secara berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement