Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta Pemerintah Daerah Wilayah I, Eni Widiyanti, mengungkapkan layanan pengasuhan anak hingga sekarang belum memperoleh pengakuan secara nasional.
Sehingga dalam memperkuat landasan hukum dan operasional profesi pengasuh anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengasuh Anak.
Baca Juga: Kementerian UMKM Dorong UMKM Go Global Lewat Holding UMKM Expo
Standar ini diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi serta mendorong peningkatan kualitas layanan Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD).
Ini disampaikan Eni dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, beberapa waktu lalu.
“Di berbagai kebijakan, pengasuh anak usia 0–6 tahun belum diakui dan belum dikategorikan sebagai pendidik, tenaga kesehatan, maupun pekerja sosial. Padahal, jumlah anak yang diasuh terus meningkat melalui berbagai layanan, baik formal maupun informal, seperti Taman Penitipan Anak (TPA), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan layanan pengasuhan berbasis keluarga,” ujar Eni, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (23/12).
Eni menambahkan, penyusunan SKKNI Pengasuh Anak juga diharapkan mampu mewujudkan ekosistem yang mendukung kesetaraan gender serta membuka peluang kerja yang lebih luas dan layak bagi perempuan.
“Masih terdapat kesenjangan antara laki-laki dan perempuan yang tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), serta Indeks Kesenjangan Gender (IKG). Ketidakberdayaan ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Melalui penyusunan SKKNI ini, perempuan pengasuh diharapkan memperoleh pengakuan profesi sebagai pekerjaan yang bernilai, profesional, dan berkontribusi penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini,” pungkas Eni.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Listra Apriliani, menyampaikan bahwa kesenjangan akses dan kualitas layanan PAUD masih menjadi tantangan serius yang berpotensi menghambat penguatan karakter anak di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement