Truk Sumbu 3 Dilarang Beroperasi 17 Hari Saat Nataru, MTI Minta Kemenhub Perhatikan Nasib Sopir dan Pengusaha
Kredit Foto: MTI
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyatakan masih banyak pemilik truk tiga sumbu yang memiliki cicilan kredit pada perusahaan pembiayaan atau leasing.
Oleh karena itu, melarang operasional mereka selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat diartikan sebagai penambahan beban hidup bagi pengusaha angkutan truk tersebut.
“Pelarangan itu boleh-boleh saja, tapi harus dipertimbangkan juga nasib para pengusaha truknya. Kebanyakan truk mereka itu kan belinya dengan cara ngutang ke leasing dan bukan truk bantuan negara,” ujarnya.
Kalau aturan ini terus dijalankan, menurutnya, itu artinya pejabat yang membuat kebijakan itu tidak pernah menjadi pengusaha. “Coba kalau pernah jadi pengusaha, dia pasti tahu bagaimana rasanya kalau diperlakukan seperti itu. Pasti berat kan? Apalagi tidak bisa beroperasi selama 17 hari. Belum lagi sopirnya, apa negara mau ngasih mereka makan?,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa pendapatan sopir itu hanya kurang dari Rp 5 juta per bulan. “Kalau nggak kerja, siapa yang mau kasih makan keluarganya?,” cetusnya.
Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebelumnya memutuskan pembatasan operasional truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 itu selama 11 hari.
Pembatasan operasional berlaku pada periode 19-20 Desember 2025 pukul 00.00-24.00, 23-28 Desember 2025 pukul 00.00-24.00, dan 2-4 Januari 2026 pukul 00.00-24.00. Kemudian, pada rilis barunya, Kemenhub menambahkan larangan di tanggal 21-22 Desember 2026 pukul 00.00-24.00, dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 pukul 00.00-24.00.
Baca Juga: Bambang Haryo: Kemenhub Tak Boleh Hambat Truk Logistik di Nataru 2025/2026
Sementara, untuk jalan non tol yang sebelumnya pembatasan hanya diberlakukan pada 19-20 Desember 2025 (00.00-22.00), 23-28 Desember 2025 (05.00-22.00), 2-4 Januari 2026 (05.00-22.00), ditambah harinya pada 21-22 Desember 2025 (05.00-22.00) dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 (05.00-22.00).
Dia menyayangkan kebijakan Kemenhub yang menambah hari pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 nanti hanya karena pemerintah memberikan WFA (Work From Anywhere) kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Apa Kemenhub tidak pernah mikir kesusahan para pemilik truk sumbu 3 itu jika tidak diizinkan beroperasi dalam waktu yang sangat lama. Mereka itu kan juga ingin mencari nafkah untuk keluarga mereka,” ucapnya.
Jadi, lanjutnya, kemenhub jangan asal melarang tapi tidak memberikan kelanjutan bisnis mereka itu bagaimana. Menurutnya, kemenhub setidaknya harus memberikan kompensasi berupa keringanan terhadap cicilan truk-truk mereka.
"Cicilan ke leasing itu kan ada masa tenggangnya. Kompensasinya mungkin cicilan yang dibayar itu tidak usah 12 bulan tapi cuma 10 bulan saja. Itu kan ringan buat mereka. Jadi, ada kompensasinya yang dikasih," tukasnya.
Jadi, menurutnya, Kemenhub jangan seenaknya saja berjalan dengan aturannya sendiri. "Ini bisnis, bukan mobil dari negara," tandasnya.
Dia mengatakan kebijakan kemenhub ini bukan merupakan kemajuan negara tapi kemunduran.
Lamanya pemberlakuan pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 juga akan menyebabkan terganggunya kegiatan perdagangan dan distribusi barang ke konsumen. Selain itu, biaya transportasi juga diperkirakan akan membengkak karena harus menggunakan truk sumbu 2 yang lebih banyak.
Lanjutnya, pengumuman kebijakan pelarangan truk sumbu 3 itu juga tidak boleh terlalu mepet dengan waktu pemberlakuannya. Menurutnya, hal itu bertujuan agar industri yang terkena pelarangan itu bisa mempersiapkan diri untuk berbenah jauh-jauh hari.
"Tapi, kalau waktunya mepet, itu sama saja tidak memberi kesempatan bagi industri itu untuk berbenah. Dan sudah bisa dipastikan mereka akan mengalami kerugian besar akibat kebijakan itu," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement