Kredit Foto: Dok. KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya memastikan hasil perikanan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Hal tersebut dilakukan KKP dengan bersinergi bersama Pasukan Gegana (Brimob) Polri melaksanakan kegiatan pengawasan cemaran radioaktif di sepanjang rantai produksi pada 16-19 Desember lalu.
Baca Juga: Jaga Kualitas Pengelolaan BMN, Kemenperin Raih Penghargaan
“Kami turun ke lapangan dalam rangka surveilan mutu dan keamanan produk perikanan di sepanjang rantai produksi (hulu - hilir) terutama menjelang libur panjang Nataru untuk berikan jaminan kepada masyarakat bahwa ikan konsumsi aman,” ujar Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (26/12).
Pengawasan lapangan yang dilakukan KKP bersama dengan personel Pasukan Gegana (Brimob) Polri menyasar sektor hulu ikan, udang, serta lobster. Meliputi ambak pembesaran dan farm hatchery/perbenihan) yang ada di Provinsi Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam kegiatan tersebut masing - masing instansi bersinergi memadukan kompetensi dan keahlian dalam inspeksi biosecurity dan critical control point (CCP) radionuklida, serta deteksi dini atau early warning terhadap potensi bahaya radioaktif sektor perikanan, serta melaksanakan public awareness atau penyadartahuan terhadap pelaku usaha tambak dan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Wamenpar Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Destinasi Wisata Hadapi Nataru
"Kegiatan ini bersinergi dengan Korps Brimob Polri sesuai dengan tusi mereka terkait deteksi dini potensi bahaya KBRN atau Kimia, Biologis, Radioaktif dan Nuklir. Sementara kami bergerak dalam pengendalian CCP radionuklida didalam rantai pasok perikanan", tutup Ishartini.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa saat ini KKP adalah satu - satunya lembaga sertifikasi ikan bebas radioaktif di Indonesia yang diakui dunia, salah satunya adalah Amerika Serikat melalui aturan impor (Import Alert) #99-52.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement