Kredit Foto: Dok. BPMI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran Dana Alokasi Anggaran (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Beleid ini ditetapkan dan ditandatangani Menkeu Purbaya pada 22 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pemerintah memberikan dukungan pendanaan bagi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Pengembalian Dana ke APBN Lebih dari Rp10 Triliun, Jadi Penopang Defisit
“Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,00,” tulis aturan tersebut, Senin (29/12/2025).
Total tambahan anggaran Rp7,66 triliun tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Berdasarkan Lampiran B KMK 372/2025, sebesar Rp3,8 triliun dialokasikan untuk pembayaran THR, sementara Rp3,86 triliun dialokasikan untuk gaji ke-13.
Adapun perhitungan satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum ASN daerah ditetapkan sebesar Rp250.000 per orang per bulan seperti yang diatur dalam Diktum Ketiga huruf g. Namun Terhadap guru agama ASN daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan
Adapun besaran tunjangan penghasilan bagi guru agama ASN daerah didasarkan pada nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan per bulan sesuai tahun anggaran berkenaan, dengan data bersumber dari Kementerian Agama. Sementara itu, satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru agama ASN daerah pada tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar 50% dari rata-rata realisasi pembayaran tersebut.
Baca Juga: BI Ungkap Kucuran Dana Rp200 Triliun dari Purbaya Belum Cukup Dorong Kredit
Purbaya menyampaikan, tambahan DAU tersebut disalurkan secara sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pemerintah daerah belum dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun anggaran 2025, maka pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement