Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menteri PPPA Nilai Hukuman pada Kasus Kekerasan Balita di Medan Belum Maksimal

Menteri PPPA Nilai Hukuman pada Kasus Kekerasan Balita di Medan Belum Maksimal Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi putusan atas kasus kekerasan terhadap seorang balita yang mengakibatkan meninggal dunia di Medan.

Menurutnya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 9,5 tahun penjara kepada pelaku dewasa masih berada jauh di bawah ancaman maksimal.

Baca Juga: Kebijakan WFA Diharapkan Tumbuhkan Ekonomi Pariwisata dan Perdagangan

Pasalnya perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak usia sangat rentan, dilakukan oleh orang dewasa, dalam relasi kedekatan dan kepercayaan, serta mengakibatkan kematian.

Menteri PPPA menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  khususnya Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3), setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. 

Ketentuan ini menegaskan posisi anak sebagai kelompok rentan yang memerlukan perlindungan hukum maksimal.  

Putusan yang dijatuhkan tersebut meskipun tidak bertentangan dengan hukum positif, namun secara substantif belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban anak.

“Korban merupakan balita yang berada pada usia sangat rentan. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi seluruh proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara menyeluruh dampak yang dialami anak sebagai korban,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (29/12).

Menteri PPPA menekankan bahwa setiap putusan pengadilan merupakan kewenangan lembaga peradilan yang harus dihormati. Namun, pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban perlu terus diperkuat agar perlindungan anak dapat terwujud secara optimal.

“Kemen PPPA memandang  penanganan perkara kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak hidup serta keselamatan anak,” tambah Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: