Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siapkan Asuransi Kredit untuk Dukung Ekosistem Pindar

OJK Siapkan Asuransi Kredit untuk Dukung Ekosistem Pindar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmikan program dukungan asuransi untuk memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar).

Diharapkan, dengan adanya program ini bisa menjadi instrumen penguatan kepercayaan sekaligus penopang pertumbuhan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa keberadaan asuransi memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi industri pindar di tengah risiko pembiayaan yang melekat.

“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Ogi dalam agenda Peluncuran Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Integrasi Data Jadi Kunci Stabilitas Industri Pindar

Meskipun program asuransi ini tidak bersifat wajib, kata Ogi, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI dalam bentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform pindar.

Selain itu, program ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028.

Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa penyelenggaraan asuransi kredit untuk industri pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi.

Namun, dengan penerapan manajemen risiko yang efektif serta kepatuhan terhadap ketentuan regulasi, OJK meyakini produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat bagi industri asuransi maupun industri pindar.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” ujar Ogi.

Baca Juga: Survei Segara Ungkap Mayoritas Peminjam Pindar Utamakan Kecepatan dan Kemudahan, Bukan Suku Bunga

Selain itu, Ogi juga menekankan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan.

Bahkan, evaluasi pertanggungan wajib dilakukan secara berkala, sementara kenaikan premi hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa dukungan asuransi menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri pindar.

“Dengan adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: