Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan permintaan khusus kepada jajaran direksi baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026–2030 agar memiliki komitmen kuat membersihkan praktik saham gorengan di pasar modal. Pernyataan ini disampaikan menjelang berakhirnya masa jabatan direksi BEI periode 2022–2026 pada Juni 2026.
“Mereka harus bisa mengerti pasar dan bisa mengembangkan basis dari investor ritel dan institusi di sini, dan yang paling penting adalah mereka harus punya komitmen yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab,” kata Purbaya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Purbaya menegaskan, direksi BEI ke depan tidak hanya dituntut meningkatkan jumlah investor atau nilai transaksi, tetapi juga memastikan kualitas pengelolaan pasar, integritas perdagangan, serta kepercayaan publik terhadap mekanisme bursa. Menurutnya, pasar modal yang sehat harus mencerminkan harga saham yang sejalan dengan fundamental emiten.
Baca Juga: Yakin IHSG Bisa Tembus 10.000, Purbaya Ungkap Faktor Pendorongnya
Ia menilai pemahaman mendalam terhadap dinamika pasar menjadi syarat utama bagi direksi baru agar mampu memperluas basis investor, baik ritel maupun institusi, secara berkelanjutan. Penguatan investor institusi dinilai penting untuk menyeimbangkan struktur pasar yang saat ini semakin didominasi investor ritel.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyinggung wacana pemberian insentif pasar modal untuk mendorong minat investor. Namun, ia menegaskan insentif tersebut hanya akan dipertimbangkan apabila praktik saham gorengan benar-benar diberantas.
“Mereka belum minta insentif. Kalau mereka minta insentif, saya akan tanya apa prestasinya, berapa orang ditangkap?” ujar Purbaya.
Baca Juga: Transaksi Ritel Sentuh 50%, OJK Waspadai Saham Gorengan
Ia mengatakan hingga kini belum ada permintaan resmi dari BEI terkait pemberian insentif pasar modal. Oleh karena itu, realisasi kebijakan tersebut pada 2026 belum dapat dipastikan dan masih bergantung pada komitmen pembenahan internal bursa.
Purbaya menegaskan, insentif bukan kebijakan yang diberikan tanpa prasyarat. Pemerintah hanya akan mempertimbangkannya apabila terdapat kejelasan tujuan serta dampak positif yang terukur terhadap kualitas dan integritas pasar modal nasional.
Sebagai informasi, proses pemilihan direksi BEI periode 2026–2030 akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direksi baru diharapkan mampu menjawab tantangan penguatan pasar modal di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel dan kebutuhan akan perlindungan investor yang lebih kuat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement