Kredit Foto: Istimewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, termasuk perbankan untuk melaporkan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Aturan ini mulai berlaku sejak 27 Februari 2026.
“Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud,” tulis Pasal 5B PMK 8/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).
Dalam beleid tersebut, sejumlah bank dan lembaga keuangan diwajibkan menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit. Data tersebut mencakup peran lembaga keuangan sebagai issuer maupun acquirer.
Baca Juga: DJP Catat 15,1 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax
Baca Juga: DJP Siapkan Extra Effort untuk Kejar Target Pajak 2026
Baca Juga: APBN Tahan Guncangan Konflik Iran, Purbaya: Nggak Ada Masalah
Berikut daftar bank dan lembaga yang wajib menyampaikan data kartu kredit kepada DJP:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank MNC Internasional Tbk
- PT Bank Panin Tbk
- PT Bank KB Indonesia Tbk
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT AEON Credit Services
- PT Honest Financial Technologies
- PT Shinhan Indo Finance
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank QNB Indonesia Tbk
Adapun data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit yang disampaikan oleh bank atau lembaga yang bertindak sebagai issuer paling sedikit memuat:
- Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer
- Nama merchant
- Tahun settlement transaksi
- Total transaksi settlement
- Total transaksi batal
Sementara itu, data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit yang disampaikan oleh bank atau lembaga yang bertindak sebagai acquirer paling sedikit memuat:
- Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer
- ID merchant
- Nama merchant
- Jenis identitas merchant
- Nomor identitas merchant
- Nama merchant sesuai identitas
- Alamat lengkap merchant sesuai identitas
- Tahun settlement transaksi
- Total transaksi settlement
- Total transaksi batal
Kebijakan ini memperkuat kewenangan DJP dalam menghimpun data perpajakan guna memastikan kepatuhan wajib pajak, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data dan informasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: