Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Wajibkan 27 Bank Laporkan Transaksi Kartu Kredit Ke Dirjen Pajak

Purbaya Wajibkan 27 Bank Laporkan Transaksi Kartu Kredit Ke Dirjen Pajak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, termasuk perbankan untuk melaporkan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Aturan ini mulai berlaku sejak 27 Februari 2026.

“Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud,” tulis Pasal 5B PMK 8/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).

Dalam beleid tersebut, sejumlah bank dan lembaga keuangan diwajibkan menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit. Data tersebut mencakup peran lembaga keuangan sebagai issuer maupun acquirer.

Baca Juga: DJP Catat 15,1 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax

Baca Juga: DJP Siapkan Extra Effort untuk Kejar Target Pajak 2026

Baca Juga: APBN Tahan Guncangan Konflik Iran, Purbaya: Nggak Ada Masalah

Berikut daftar bank dan lembaga yang wajib menyampaikan data kartu kredit kepada DJP:

  1. PT Bank Central Asia Tbk
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. PT Bank OCBC NISP Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  7. PT Bank Permata Tbk
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  13. PT Bank UOB Indonesia
  14. PT Bank DBS Indonesia
  15. PT Bank Mega Tbk
  16. PT Bank Mega Syariah
  17. PT Bank MNC Internasional Tbk
  18. PT Bank Panin Tbk
  19. PT Bank KB Indonesia Tbk
  20. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  21. PT Bank Sinarmas Tbk
  22. PT Bank ICBC Indonesia
  23. PT AEON Credit Services
  24. PT Honest Financial Technologies
  25. PT Shinhan Indo Finance
  26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  27. PT Bank QNB Indonesia Tbk

Adapun data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit yang disampaikan oleh bank atau lembaga yang bertindak sebagai issuer paling sedikit memuat:

  1. Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer
  2. Nama merchant
  3. Tahun settlement transaksi
  4. Total transaksi settlement
  5. Total transaksi batal

Sementara itu, data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit yang disampaikan oleh bank atau lembaga yang bertindak sebagai acquirer paling sedikit memuat:

  1. Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer
  2. ID merchant
  3. Nama merchant
  4. Jenis identitas merchant
  5. Nomor identitas merchant
  6. Nama merchant sesuai identitas
  7. Alamat lengkap merchant sesuai identitas
  8. Tahun settlement transaksi
  9. Total transaksi settlement
  10. Total transaksi batal

Kebijakan ini memperkuat kewenangan DJP dalam menghimpun data perpajakan guna memastikan kepatuhan wajib pajak, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data dan informasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri