Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sah! Purbaya Perpanjang Diskon Pajak Rumah 100% Hingga Akhir Tahun 2026

Sah! Purbaya Perpanjang Diskon Pajak Rumah 100% Hingga Akhir Tahun 2026 Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melanjutkan insentif pajak untuk sektor perumahan pada tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.

Melalui beleid ini, pemerintah kembali memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai yang seluruhnya ditanggung negara (PPN DTP) atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif tersebut bertujuan mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.  

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2025).

Baca Juga: Purbaya Ungkap Sisa Dana Rp399 triliun Buat Belanja Awal Tahun 2026

Dalam aturan tersebut dijelaskan, rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Sementara satuan rumah susun adalah unit hunian yang berfungsi sebagai tempat hunian. 

“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun,” tulis pasal 5 ayat 1. 

Insentif PPN diberikan sebesar 100 persen dengan harga jual sampai Rp 2 miliar dan berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. 

“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 90/2025. 

PPN DTP berlaku atas penyerahan rumah yang terjadi sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Penyerahan dimaksud dibuktikan dengan penandatanganan akta jual beli di hadapan pejabat pembuat akta tanah atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta adanya serah terima nyata rumah atau apartemen siap huni.

Baca Juga: Purbaya Minta Direksi BEI Berantas Saham Gorengan

Berita acara serah terima wajib memuat sejumlah informasi, antara lain identitas penjual dan pembeli, harga jual, tanggal serah terima, kode identitas rumah, serta pernyataan bermeterai bahwa bangunan telah diserahterimakan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib menerbitkan Faktur Pajak dan menyampaikan laporan realisasi PPN DTP. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap dan jelas, termasuk identitas pembeli dan kode identitas rumah.

Untuk penyerahan dengan harga jual hingga Rp2 miliar, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07. Sementara untuk rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar, PKP harus menerbitkan dua Faktur Pajak, yakni kode 07 untuk bagian harga hingga Rp2 miliar yang PPN-nya ditanggung pemerintah, dan kode 04 untuk sisa harga jual yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak berwenang menagih kembali PPN yang terutang apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, seperti objek yang tidak memenuhi syarat, pembelian lebih dari satu unit oleh satu orang pribadi, atau masa pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: