Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Dorong Restrukturisasi, Delisting Jadi Opsi Terakhir BUMN

DPR Dorong Restrukturisasi, Delisting Jadi Opsi Terakhir BUMN Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan potensi delisting emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan konsekuensi penegakan aturan pasar modal yang berlaku universal. Hal ini menyusul masih adanya BUMN tercatat yang menghadapi tekanan kinerja dan berisiko tidak memenuhi ketentuan bursa.

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menyatakan seluruh emiten, termasuk BUMN, wajib tunduk pada peraturan BEI tanpa pengecualian. Menurutnya, mekanisme delisting merupakan instrumen disiplin pasar sekaligus bentuk perlindungan terhadap investor, sehingga tidak dapat dihindari melalui pendekatan politis.

“Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar. Yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (6/1/2026). 

Baca Juga: Enam Bulan Disuspensi, 70 Emiten Terancam Delisting Termasuk BUMN Karya

Firnando menjelaskan, DPR memandang penegakan peraturan bursa sebagai fondasi penting untuk menjaga kredibilitas pasar modal nasional. Oleh karena itu, fokus penanganan BUMN yang menghadapi risiko delisting seharusnya diarahkan pada pembenahan fundamental perusahaan, bukan semata menjaga pergerakan harga saham di pasar.

Ia menekankan bahwa restrukturisasi BUMN yang berpotensi delisting perlu dilakukan secara menyeluruh dan terukur. Langkah tersebut mencakup penataan ulang manajemen, restrukturisasi utang, serta penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif terhadap perubahan industri dan persaingan usaha.

Menurut Firnando, penundaan restrukturisasi justru berpotensi memperbesar risiko ke depan. Beban keuangan perusahaan dapat meningkat, sementara ketidakpastian yang berkepanjangan berisiko menekan kepercayaan investor terhadap emiten terkait maupun pasar modal secara keseluruhan.

Baca Juga: Lewat Transformasi BUMN, Danantara Fokus Dorong Pertumbuhan 8%

Dalam konteks pengelolaan BUMN, Firnando juga menyoroti peran Danantara sebagai entitas yang bertugas mengelola dan mengonsolidasikan BUMN. Ia menilai Danantara harus menjalankan fungsi restrukturisasi secara disiplin, objektif, dan terukur, serta tetap berada dalam koridor pengawasan DPR RI.

“Danantara harus menjadi penggerak restrukturisasi yang tegas dan terukur, agar BUMN benar-benar kembali sehat,” katanya.

Firnando menambahkan, DPR akan memastikan proses pembenahan BUMN berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan tidak berhenti pada tataran wacana. Pengawasan diarahkan agar disiplin pasar diterapkan secara konsisten dan restrukturisasi dilakukan secara nyata, sejalan dengan ketentuan pasar modal dan kepentingan investor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: