Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Perketat Pengawasan Pajak Kripto, Transaksi Pengguna Dipantau DJP

Purbaya Perketat Pengawasan Pajak Kripto, Transaksi Pengguna Dipantau DJP Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperluas pengawasan pajak di sektor ekonomi digital, khususnya aset kripto. Kebijakan ini diatur dalam Peratura Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) atau exchanger melaporkan informasi keuangan dan transaksi pengguna secara rutin kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PMK 108/2025 tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai akses informasi keuangan perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017. Aturan baru ini menjadi landasan penguatan transparansi dan kepatuhan pajak di tengah pesatnya perkembangan transaksi aset kripto.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menimbang addendum atas Perjanjian Otoritas Berwenang Multilateral tentang Pertukaran Otomatis Informasi Rekening Keuangan, serta Perjanjian Otoritas Berwenang Multilateral tentang Pertukaran Otomatis Informasi berdasarkan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (Crypto-Asset Reporting Framework/CARF). Perjanjian ini mencerminkan komitmen Indonesia bersama negara atau yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis.

Baca Juga: Purbaya Ungkap PMK Bea Keluar Batu Bara Akan Segera Terbit

Pertukaran informasi tersebut mencakup informasi rekening keuangan berdasarkan perubahan Common Reporting Standard (CRS) serta informasi aset kripto relevan dalam kerangka CARF. Implementasi pertukaran data ini dijadwalkan mulai dilakukan pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.

“Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan, yang selanjutnya disebut Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan,” tulis pasal 1 ayat 1 PMK 108/2025. 

Salah satu transaksi yang wajib dilaporkan adalah Transaksi Pembayaran Ritel, yakni transfer aset kripto relevan sebagai imbalan atas barang atau jasa dengan nilai melebihi USD50.000.

Adapun yang dimaksud dengan transfer adalah setiap transaksi pemindahan aset kripto relevan dari atau ke alamat atau akun pengguna, di luar yang dikelola langsung oleh PJAK atas nama pengguna, sepanjang PJAK tidak dapat memastikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi pertukaran aset kripto.

PMK ini juga mengatur definisi PJAK Pelapor CARF, yaitu entitas atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi, perantara, maupun penyedia platform perdagangan.

Baca Juga: Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Pekerja dengan Gaji Hingga Rp10 Juta

Selain itu, kewajiban pelaporan mencakup pengguna aset kripto orang pribadi maupun entitas, baik pengguna lama hingga 31 Desember 2025 maupun pengguna baru. Negara domisili pengguna juga harus dicantumkan sebagai bagian dari identifikasi subjek pajak.

PJAK diwajibkan melaporkan penggunaan aset kripto kepada DJP, termasuk nilai pasar aset kripto serta saldo mata uang fiat atau uang tunai yang tersimpan di akun pengguna pada akhir periode pelaporan. Dalam pelaksanaannya, PJAK harus menyusun laporan yang memuat identitas lengkap pengguna aset kripto.

Informasi tersebut meliputi nama lengkap, alamat terkini di Indonesia, alamat dan negara domisili di luar negeri jika ada, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, tempat dan tanggal lahir bagi pengguna orang pribadi, status validasi self-certification, serta identitas pengendali entitas yang berdomisili di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: