Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Catat Bank Salurkan Rp60,79 Triliun ke Pindar, Jadi Penyumbang Terbesar!

OJK Catat Bank Salurkan Rp60,79 Triliun ke Pindar, Jadi Penyumbang Terbesar! Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perbankan menjadi penyumbang terbesar pendanaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar). Hingga November 2025, pendanaan dari lender perbankan mencapai Rp60,79 triliun atau setara 64,10% dari total outstanding pendanaan Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa kontribusi perbankan tersebut jauh melampaui pendanaan yang berasal dari lender individu.

“Pendanaan dari lembaga perbankan hingga saat ini masih menjadi tulang punggung penyaluran pembiayaan di industri Pindar,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: OJK Temukan 24 Pindar Bermasalah Kredit, TWP90 Lampaui 5%

Berdasarkan data OJK, pendanaan yang bersumber dari lender individu tercatat sebesar Rp5,18 triliun atau hanya 5,46% dari total outstanding pendanaan Pindar per November 2025. Porsi tersebut menunjukkan ketimpangan struktur pendanaan antara institusi dan individu dalam industri pinjaman daring.

OJK menilai keberlanjutan pendanaan Pindar ke depan perlu ditopang oleh struktur yang lebih sehat dan berimbang. Oleh karena itu, regulator terus mendorong penguatan kerangka pendanaan melalui kebijakan yang membedakan karakteristik lender, baik institusi maupun individu.

Upaya tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam regulasi tersebut, OJK mengklasifikasikan lender ke dalam kategori profesional dan non-profesional.

“Dalam SEOJK 19/2025, pendanaan oleh lender dibedakan antara lender profesional dan non-profesional, sehingga diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga keberlanjutan pendanaan, baik dari institusi maupun individu,” ujar Agusman.

Baca Juga: Ada 9 Pindar Belum Penuhi Modal Minimum, OJK Dorong Merger

Menurut OJK, pengaturan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna layanan Pindar, tetapi juga untuk memastikan kesinambungan pendanaan di tengah dominasi lembaga keuangan besar, khususnya perbankan.

Dengan implementasi SEOJK 19/2025, OJK memandang prospek pendanaan Pindar pada 2026 masih dapat terjaga secara berimbang. Regulator menilai penguatan tata kelola pendanaan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri sekaligus mendorong partisipasi lender secara lebih proporsional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: