Menteri PPPA Tegaskan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, menegaskan komitmen dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak boleh berhenti di atas kertas.
Dalam memastikan komitmen yang telah disepakati dapat diterjemahkan ke dalam aksi nyata hingga tingkat kabupaten dan kota, Kementerian PPPA menggelar rapat teknis bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Utara.
Baca Juga: NTB Perusahaan KEK Capai Rp19,5 T, Kolaborasi Jadi Kunci Keakuratan Data
Rapat teknis ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian PPPA dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
"Kita perlu memastikan kebijakan pusat dan daerah berjalan selaras agar perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak benar-benar dirasakan manfaatnya di masyarakat," tegasnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (12/1).
Pada kesempatan tersebut, Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan keterlibatan aktif seluruh unsur Forkopimda dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kerja bersama. Penguatan layanan pengaduan, pendampingan korban, serta pengawalan kebijakan di lapangan harus berjalan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perangkat daerah terkait menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program PPPA di Kalimantan Utara. Ia juga mengapresiasi komitmen Forkopimda Kalimantan Utara yang siap mendukung dan mengawal implementasi program secara berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan perempuan dan anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement