Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ada Pembatasan di Layanan OCBC Business pada 16 Januari 2026, Ini Rinciannya!

Ada Pembatasan di Layanan OCBC Business pada 16 Januari 2026, Ini Rinciannya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank OCBC NISP Tbk (“Perseroan”) menginformasikan pembatasan layanan OCBC Business pada hari Jumat, 16 Januari 2026 merujuk pada Kalender Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Allianz Life dan Bank QNB Luncurkan Strategi Proteksi di Tengah Inflasi

Melansir dari laman resmi OCBC, berikut transaksi yang dibatasi:

No. Jenis Transaksi Keterangan
1. Pemindahbukuan (Internal Fund Transfer, Own Fund Transfer), Sweep In/Out Rekening, Pembukaan & Pemeliharaan Rekening Deposito Diproses
2. LLG/SKN, RTGS, Telegraphic Transfer, OCBC Network Transfer Transaksi dapat di-input, tetapi akan diproses untuk tanggal efektif 19 Januari 2026
3. BI-FAST, Transfer Online, Pembayaran & Pembelian Diproses
4. Pembayaran Pajak (E-Tax Payment) Diproses
5. Pembuatan Billing ID & Pembayaran Pajak (E-Tax Upload Online) Diproses
6. Pembuatan Billing ID & Pembayaran Pajak (E-Tax Upload Batch), Online FX Tidak dapat diproses
7. Bulk Payment  Transaksi dapat di-input, tetapi akan diproses untuk tanggal efektif 19 Januari 2026*
8. Non Bulk Payment Sesuai dengan ketentuan jenis transaksi no. 1-4
9. Upload Member Virtual Account Diproses
10. Pembukaan & Perubahan Bank Garansi (BG) / Letter of Credit (LC) Transaksi dapat di-input, tetapi akan diproses untuk tanggal efektif 19 Januari 2026

*sStandar proses fitur Bulk Payment adalah H-1 dan tidak dapat dilakukan di hari libur. Jika Nasabah telah memiliki fitur Bulk Payment hari libur, maka akan tetap dapat dijalankan pada hari libur tersebut.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi  Relationship Manager Anda atau TANYA OCBC 1500-999 atau +62-21-26506300 dari luar negeri (pilih #2 untuk Layanan Nasabah Bisnis), email ke [email protected].

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: