Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kuota Nikel Dipangkas, Vale Ngadu ke DPR

Kuota Nikel Dipangkas, Vale Ngadu ke DPR Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menghadapi tantangan serius dalam menjalankan mandat hilirisasi nikel nasional. Perseroan menilai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memangkas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 berpotensi mengganggu keberlanjutan proyek-proyek strategis perusahaan.

Direktur Utama PT Vale Indonesia, Bernardus Irmanto pun secara terbuka meminta dukungan Komisi XII DPR RI menyusul persetujuan kuota penambangan yang hanya mencapai sekitar 30 persen dari total bijih nikel yang diajukan perusahaan.

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi ancaman langsung bagi kelangsungan mega proyek Indonesia Growth Project (IGP) yang tersebar di Pomalaa, Bahodopi, dan Sorowako, dengan total nilai investasi mencapai US$8,7 miliar atau setara Rp147,5 triliun (asumsi kurs Rp16.953).

"Jadi yang kemudian menjadi permohonan dukungan kami adalah terkait dengan kuota penambangan atau produksi ore dari tambang kami di Pomalaa, Bahodopi, dan Sorowako," jelas Bernardus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Di Hadapan DPR, PT Vale Ungkap Progres 3 Megaproyek Nikel Rp147,5 Triliun

Bernardus mengungkapkan, keterbatasan kuota tersebut berisiko menghambat kemampuan perusahaan dalam memenuhi komitmen pasokan kepada mitra strategis global dan pemegang saham.

"Kuota yang diberikan kepada PT Vale sekitar 30% dari apa yang kami minta, kemungkinan tidak akan bisa memenuhi komitmen kami terhadap pabrik-pabrik yang tadi saya jelaskan," sambungnya.

Urgensi ketersediaan bahan baku paling terasa pada proyek High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa yang dikembangkan bersama Huayou dan Ford Motor Company.

Menurut Bernardus, standar keberlanjutan yang diterapkan Ford sangat ketat dan membatasi sumber bijih yang dapat diolah pabrik tersebut.

"Ford sudah mengases praktik sustainability PT Vale dan menuangkan dalam kebijakan bahwa pabrik HPAL itu hanya boleh menerima feed bijih dari PT Vale," tegasnya.

Selain risiko operasional, perseroan juga mencium adanya potensi risiko hukum. Bernardus menyebut, apabila komitmen pasokan kepada mitra strategis tidak terpenuhi akibat pembatasan kuota produksi, perusahaan berpotensi menghadapi sengketa kontraktual di kemudian hari.

Baca Juga: Izin RKAB Terbit, PT Vale Genjot Produksi di Sorowako, Pomalaa, Bahodopi

Meski memahami langkah pemerintah dalam mengendalikan harga nikel global melalui pembatasan suplai, Vale berharap ada pendekatan kebijakan yang lebih akomodatif bagi pelaku industri yang telah memiliki komitmen investasi jangka panjang.

"Katakanlah kami sudah memiliki komitmen nih dengan partner dan kalau misalkan tidak dideliver, malah bisa menjadi dispute hukum buat kami. Nah, ini yang ingin kami sampaikan supaya nanti ada pembicaraan lebih lanjut dan mendapatkan solusi yang baik," ujar Bernardus.

Saat ini, pembangunan fasilitas pemurnian HPAL di Pomalaa ditargetkan mencapai penyelesaian mekanis pada Agustus 2026. Tanpa adanya revisi RKAB yang menambah volume produksi bijih, PT Vale khawatir pabrik tersebut selesai dibangun tetapi tidak memiliki pasokan bahan baku untuk diolah.

"Apa yang kami ajukan itu adalah untuk memenuhi kebutuhan pabrik yang jadi bulan Agustus, kuartal III–IV/2026 lah ya. Jadi kami takutnya kalau tidak ada revisi, artinya pabrik jadi tapi tidak ada ore, itu yang jadi risiko terbesar untuk kami," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: