Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Saham UNTR dan ASII Kompak Ambruk Usai Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo

Saham UNTR dan ASII Kompak Ambruk Usai Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tekanan kuat langsung membayangi saham PT United Tractors Tbk (UNTR) setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai menjadi pemicu bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Salah satu izin yang dicabut adalah tambang emas Martabe, aset milik UNTR yang dikelola melalui anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR), selaku operator tambang emas di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Pada perdagangan Rabu (21/1), saham UNTR dibuka melemah di level Rp27.200. Hingga pukul 10.40 WIB, tekanan masih berlanjut dengan penurunan 4.700 poin atau setara 14,70% ke posisi Rp27.275.

Dari segi aktivitas transaksi, UNTR mencatat volume perdagangan mencapai 35,96 juta lembar saham, frekuensi 24,43 ribu kali, serta nilai transaksi sekitar Rp990,3 miliar.

Sentimen negatif turut menyeret pergerakan saham induk usahanya, PT Astra International Tbk (ASII). Saham ASII dibuka melemah di Rp6.300 dan hingga kini masih terkoreksi 650 poin atau turun 8,93% ke level Rp6.625.

ASII mencatatkan volume perdagangan sebesar 166,6 juta lembar saham dengan frekuensi 28,22 ribu kali dan nilai transaksi mencapai Rp1,09 triliun.

Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatera

Adapun keputusan pencabutan izin operasional disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama jajaran kabinet dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah menerima hasil investigasi mendalam terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan.

Baca Juga: Bos UDNG Klarifikasi Isu Akuisisi oleh Hashim Djojohadikusumo dan Northstar

“Pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga serta Satgas PKH secara virtual. Dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Presiden hasil investasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya, Selasa (20/1) malam. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: