Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UMKM Berperan Strategis Perluas Basis Pajak

UMKM Berperan Strategis Perluas Basis Pajak Kredit Foto: KemenKopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan strategis dalam memperluas basis pajak secara organik seiring dengan peningkatan kapasitas dan kualitas usaha yang dijalankan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, dalam acara Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Prediksi IMF Buktikan Ketangguhan Ekonomi RI

Dalam kesempatan ini, Kementerian UMKM menjalin kolaborasi strategis dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penyediaan layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan perpajakan bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia.

“Ketika pengusaha UMKM telah naik kelas, memiliki legalitas usaha, terintegrasi dalam rantai pasok, serta menerapkan pencatatan usaha yang baik, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami, tanpa harus menambah beban tarif atau menciptakan instrumen pajak baru,” kata Temmy, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Senin (26/1).

Temmy menegaskan, kehadiran Kementerian UMKM dalam kegiatan tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap pertumbuhan dan pengembangan UMKM, termasuk melalui penyediaan layanan pendampingan yang dibutuhkan pengusaha UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, mudah, dan berkeadilan.

“Kolaborasi Kementerian UMKM dengan IKPI dimaksudkan untuk memberikan dukungan konkret bagi pengusaha UMKM melalui kegiatan edukasi, konsultasi, dan pendampingan perpajakan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kerja sama ini diarahkan pada tiga layanan utama. Pertama, layanan edukasi dan konsultasi terkait ketentuan perpajakan terbaru serta berbagai insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMKM. 

Kedua, layanan pendampingan dalam pemenuhan dan penataan dokumen perpajakan. Ketiga, layanan pendampingan dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: