Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UKM Kini Bisa Garap Tambang, Tapi Ada Syaratnya!

UKM Kini Bisa Garap Tambang, Tapi Ada Syaratnya! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan usaha kecil dan menengah (UKM) kini dapat mengelola tambang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah melalui aturan yang ditetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas yang baru saja diterbitkan.

Baca Juga: Prediksi IMF Buktikan Ketangguhan Ekonomi RI

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan Batubara dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan melakukan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal,” ujar Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Senin (26/1).

Bagus menjelaskan, verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menunjukkan bahwa perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah dan pemegang sahamnya berasal dari daerah dimana WIUP prioritas dibuka oleh Pemerintah.

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Verifikasi ini menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, di mana UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif, antara lain akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM, meliputi:

1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

3. Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.

Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja 4. Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).

5. Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil

6. Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: