Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Diminta Hormati Kepastian Hukum HGU

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Diminta Hormati Kepastian Hukum HGU Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penertiban lahan sawit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu persoalan hukum baru. Pemerintah diminta tetap menghormati legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, mengingatkan adanya asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, di mana putusan hakim harus dianggap benar. Ia menyoroti adanya lahan HGU yang tetap menjadi objek penertiban meski telah memenangi perkara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah, Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan

"Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung. Memaksakan penyitaan atas lahan yang dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum," ujar Zainal dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Data PUSTAKA ALAM mencatat, setidaknya terdapat enam perkebunan di wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan yang tetap disita Satgas PKH meski telah memenangi gugatan di pengadilan.

Zainal menilai, kekacauan ini bermuara pada penggunaan Surat Keputusan (SK) penunjukan kawasan hutan yang belum final sebagai acuan penyitaan. Padahal, secara hukum, HGU yang terbit sebelum penetapan kawasan hutan yang tetap (inkracht) harus dilindungi sesuai Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011.

"Negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan. Jika HGU sudah berusia di atas lima tahun, pembatalannya pun wajib melalui mekanisme peradilan sesuai Pasal 64 PP Nomor 18 Tahun 2021," tambahnya.

Praktik penyitaan tanpa kepastian hukum ini dikhawatirkan merusak iklim investasi nasional. Ketidakkonsistenan kebijakan antar-rezim pemerintahan dinilai memberikan sinyal risiko tinggi bagi investor di sektor perkebunan dan pertanian.

Baca Juga: Emiten Tambang Nikel (NICE) Kena Denda oleh Satgas PKH

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dalam satu tahun terakhir, Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang dianggap ilegal di dalam kawasan hutan.

"Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menata kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Pemerintah menargetkan penertiban ini dapat memulihkan fungsi hutan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini belum terkelola dengan baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: