Kredit Foto: Uswah Hasanah
Otoritas pasar modal bersama Self Regulatory Organization (SRO) akan segera menerbitkan aturan baru terkait batas minimal free float sebesar 15% bagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kebijakan ini menjadi bagian dari respons terhadap masukan Morgan Stanley Capital International (MSCI) sekaligus upaya memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menyatakan bahwa aturan free float minimal tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan.
Emiten atau perusahaan publik yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float minimum dalam jangka waktu tertentu nantinya berpotensi dikenakan exit policy.
“Bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu tidak dapat memenuhinya, akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik,” ujar Mahendra, dalam konferensi pers yang digelar di BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: IHSG Bergejolak, Inarno Ungkap Senjata OJK Redam Kepanikan Pasar
Kebijakan ini merupakan salah satu langkah struktural yang disiapkan untuk menjawab perhatian MSCI terkait likuiditas saham dan struktur kepemilikan di pasar modal Indonesia.
Selama ini, rendahnya free float dinilai dapat menghambat likuiditas perdagangan, meningkatkan volatilitas, serta menyulitkan investor institusi global dalam melakukan transaksi berskala besar.
Selain penetapan batas free float minimum, SRO juga akan memperkuat transparansi kepemilikan saham, termasuk publikasi kepemilikan di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor.
Langkah ini sejalan dengan permintaan tambahan MSCI agar pasar modal Indonesia menerapkan praktik keterbukaan informasi sesuai dengan best practice internasional.
Baca Juga: OJK Targetkan Aturan Baru Free Float Meluncur Tahun Ini
Mahendra menegaskan, seluruh penyesuaian yang dilakukan tidak bersifat sementara atau sekadar respons jangka pendek terhadap tekanan sentimen global. Proses evaluasi dan penyempurnaan regulasi akan terus dilanjutkan hingga memenuhi standar yang diharapkan MSCI dan komunitas investor internasional.
“Apapun respons MSCI terhadap penyesuaian yang sedang dikaji, kami akan memastikan bahwa langkah lanjutan yang diperlukan akan tetap dilaksanakan sampai final,” kata Mahendra.
Di sisi lain, Mahendra juga menilai kebijakan tersebut akan memperkuat integritas pasar, meningkatkan likuiditas, serta memperluas basis investor, sehingga pasar modal Indonesia menjadi lebih tahan terhadap guncangan sentimen eksternal.
Sebagai bagian dari reformasi yang lebih luas, pihaknya juga menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan terkait demutualisasi bursa yang ditargetkan terbit pada kuartal pertama tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement