Kredit Foto: Uswah Hasanah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru terkait batas saham yang diperdagangkan ke publik (free float) pada penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) tahun ini. Saat ini, OJK masih membahas rancangan aturan tersebut bersama para pemangku kepentingan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa penyusunan aturan free float dilakukan dengan pendekatan jangka menengah hingga panjang. Menurutnya, kebijakan ini tidak ditujukan untuk kepentingan sesaat, melainkan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar modal dalam horizon lima hingga sepuluh tahun ke depan.
“Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan juga dinamika pasar ya. Kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026 ya, tentunya bertahap,” ujar Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 yang disiarkan secara daring, Jumat, (9/1/2026).
Baca Juga: Rencana Kenaikan Free Float Dinilai Positif, Tapi Harus Perhatikan Ini
Inarno menjelaskan, OJK melakukan pembahasan kebijakan ini dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi pasar modal, investor institusi, hingga PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejumlah aspek menjadi perhatian utama dalam perumusan aturan, antara lain likuiditas perdagangan, perlindungan dan minat investor, daya serap pasar, serta minat korporasi untuk melantai di bursa.
Selain itu, kebijakan free float juga mendapat perhatian dari DPR RI dalam konteks penguatan pendalaman pasar modal Indonesia. OJK bersama BEI saat ini melakukan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan free float secara menyeluruh agar kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan kebutuhan pasar dan kesiapan emiten.
“Dan saat ini OJK bersama Bursa Efek Indonesia sedang melakukan evaluasi dan juga penyempurnaan kebijakan free float secara komprehensif,” tambah Inarno.
Baca Juga: Masa Jabatan Iman Cs Segera Berakhir, OJK MInta Direksi Baru BEI Lakukan Ini
Sebagai gambaran, ketentuan free float yang berlaku saat ini berada pada level 7,5%. Berdasarkan data OJK, sebanyak 907 perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan tersebut, sementara 47 emiten masih berada di bawah ambang batas.
Inarno menyebutkan bahwa perubahan batas free float akan berdampak langsung pada tingkat kepatuhan emiten. Semakin tinggi persentase free float yang ditetapkan, maka jumlah emiten yang memenuhi ketentuan akan semakin berkurang. Jika ambang free float dinaikkan menjadi 10%, jumlah emiten yang memenuhi syarat tercatat hanya 764 perusahaan.
Dari sisi nilai, OJK juga menghitung potensi dana yang harus diserap pasar modal apabila ketentuan free float dinaikkan. Untuk level 7,5%, nilai free float diperkirakan mencapai Rp13,42 triliun. Sementara jika dinaikkan menjadi 10%, nilai yang perlu diserap pasar meningkat menjadi Rp36,64 triliun.
“Jadi, saya ingin mengatakan bahwasannya ini yang memang perlu kita diskusikan, artinya kami harus diskusikan. Bahwasannya untuk menaikkan 10% (free float) itu pasar yang harus atau nilai free float yang harus diserap oleh pasar untuk 10% itu Rp36,64 triliun,” ungkap Inarno dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis, 18 September 2025 lal
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement