Kredit Foto: WE
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengambil langkah strategis dalam mwrespons sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Langkah tersebut adalah dengan memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.
Baca Juga: Purbaya Optimis Penerimaan Pajak ke Depan Akan Membaik
Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan, guna memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kemenhaj juga menegaskan setiap laporan dari masyarakat akan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penanganan Aduan dan Pengawasan Berkelanjutan
Dalam menangani aduan, Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah konkret, antara lain pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik.
“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemenhaj, Selasa (3/2).
Ia menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” jelas Andi saat ditemui di Kemenhaj, Selasa (03/02/2026).
Kemenhaj Buka Ruang Pengaduan
Kemenhaj memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia, dengan melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Andi.
“Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan,” tegasnya.
Melalui penguatan pengawasan dan layanan pengaduan, Kemenhaj menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jemaah agar ibadah umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: