Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Demutualisasi BEI, Antara Reformasi dan Risiko Dominasi

Demutualisasi BEI, Antara Reformasi dan Risiko Dominasi Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menguat di tengah tekanan yang dihadapi pasar modal nasional. Sorotan lembaga indeks global MSCI terhadap transparansi kepemilikan, kualitas free float, serta konsistensi penegakan regulasi di pasar saham Indonesia menjadi latar penting menguatnya kembali agenda perubahan struktur bursa.

Di satu sisi, demutualisasi dipandang sebagai langkah reformasi untuk memperkuat independensi dan tata kelola bursa. Namun di sisi lain, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran baru: apakah perubahan struktur tersebut justru akan membuka ruang dominasi investor besar, termasuk investor asing, jika desain kepemilikan dan pengawasannya tidak dirancang secara hati-hati.

Mandat UU P2SK dan Struktur BEI Saat Ini

Agenda demutualisasi BEI memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini membuka ruang perubahan status bursa dari lembaga berbasis keanggotaan (mutual exchange) menjadi badan hukum berbentuk perseroan, dengan kepemilikan saham yang tidak lagi terbatas pada anggota bursa.

Pemerintah menyatakan tujuan utama kebijakan tersebut adalah mengurangi potensi konflik kepentingan antara pengelola bursa dan anggota, sekaligus meningkatkan profesionalisme serta independensi pengelolaan pasar modal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tahapan demutualisasi BEI telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU P2SK, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan ke fase berikutnya, termasuk pembukaan kepemilikan bursa kepada publik.

“Dan tahapannya itu sebetulnya sudah masuk di dalam undang-undang P2SK dan langkah demutualisasi ini bisa dilanjutkan dengan bursa go public di tahap berikutnya,” kata Airlangga.

Hingga akhir 2024, BEI masih beroperasi sebagai bursa berbasis keanggotaan dengan 103 perusahaan sekuritas sebagai pemegang saham. Masing-masing hanya memiliki satu saham dengan nilai nominal Rp7,5 miliar, sehingga total nilai saham BEI mencapai Rp772,5 miliar.

Struktur tersebut mencerminkan kepemilikan yang sangat terfragmentasi, di mana anggota bursa berperan ganda sebagai pemilik sekaligus pihak yang diatur. Kondisi inilah yang kerap disebut memiliki potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan bursa.

Tekanan MSCI dan Pembelajaran dari Bursa Asia

Sorotan MSCI terhadap pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir berfokus pada isu-isu struktural, antara lain transparansi ultimate beneficial ownership, kualitas likuiditas, serta konsistensi penegakan regulasi. Penilaian ini berdampak langsung pada persepsi investor global terhadap pasar saham Indonesia.

Namun, sejumlah pelaku pasar menilai bahwa penilaian MSCI lebih diarahkan pada kualitas ekosistem dan pengawasan pasar secara keseluruhan, bukan semata-mata pada bentuk hukum atau struktur kepemilikan bursa.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky menilai diskursus demutualisasi perlu dibaca dengan melihat pola kepemilikan bursa global yang telah lebih dulu menjalani proses serupa.

“Kalau MSCI meminta data detail pemegang saham emiten di BEI, maka wajar jika kita juga membaca siapa pemegang saham terbesar di balik indeks MSCI itu sendiri,” ujarnya.

Dari penelusurannya, Yanuar mencatat kemunculan nama investor global yang sama di sejumlah bursa Asia. “Di HKSE, SGX, dan MSCI, nama BlackRock muncul di ketiganya,” katanya.

Meski demikian, Yanuar menegaskan bahwa isu kunci bukan terletak pada asal investor, melainkan pada kekuatan regulator. “Percuma bicara nasionalisme kalau regulatornya lemah. Mau operator bursa siapa pun, regulatornya harus kuat,” ujarnya.

Pengalaman bursa-bursa di kawasan Asia menunjukkan bahwa demutualisasi tidak selalu identik dengan dominasi investor asing.

Di Bursa Malaysia Berhad, struktur kepemilikan didominasi oleh dana pensiun nasional, seperti Capital Market Development Fund (18,57%), Employees Provident Fund (11,64%), dan Kumpulan Wang Persaraan (11,38%), dengan porsi free float publik sekitar 48–50%.

Singapore Exchange (SGX) memiliki pemegang saham strategis yang terafiliasi dengan Temasek melalui SEL Holdings (23,4%), sementara kepemilikan lainnya tersebar di institusi dan nominee global, dengan free float sekitar 41%.

Sementara itu, Japan Exchange Group (JPX) menunjukkan kepemilikan yang tersebar di berbagai institusi domestik dan global, termasuk BlackRock (7,45%), JPMorgan Asset Management (5,64%), dan Nomura Asset Management (5,43%), tanpa pemegang saham mayoritas.

Adapun Philippine Stock Exchange (PSE) didominasi oleh institusi domestik seperti San Miguel Retirement Fund (9,18%) dan Government Service Insurance System (8,11%), dengan free float publik mencapai lebih dari 56%.

Peran Regulator dan Investor Institusi Negara

Di tengah diskursus demutualisasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembahasan regulasi demutualisasi BEI masih berlangsung. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa demutualisasi merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, yang mencakup penguatan transparansi kepemilikan, peningkatan kualitas data, serta penguatan enforcement.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa ketentuan demutualisasi akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“RPP-nya sedang dalam pembahasan. OJK dilibatkan dan sesuai mekanismenya akan dikonsultasikan kepada Parlemen,” ujar Hasan.

Ia menegaskan bahwa RPP tersebut akan berfokus pada struktur kelembagaan dan kerangka umum kepemilikan, tanpa mengatur secara rinci jenis investor asing, serta membuka ruang partisipasi publik sebelum ditetapkan.

Dari sisi penyelenggara bursa, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan hingga kini belum ada kepastian mengenai bentuk demutualisasi yang akan diterapkan. Namun, ia menegaskan bahwa otoritas tetap menjadi pengendali utama dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar modal. “Kalau nanti ada pengendali, tetap otoritas yang berkuasa. Itu yang paling benar,” kata Jeffrey.

Di luar regulator, perhatian pasar juga tertuju pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)yang disebut-sebut berpotensi menjadi investor pascademutualisasi. CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan pihaknya terbuka untuk berpartisipasi sebagai investor, dengan penekanan bahwa pemisahan peran tetap dijaga. “Regulator tetap mengatur, pemegang saham fokus mengembangkan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir menegaskan bahwa dorongan reformasi pasar modal tidak dilandasi kepentingan institusional semata. “Ini bukan sekadar persoalan satu atau dua saham, melainkan menyangkut kepercayaan terhadap sistem pasar modal nasional dan kredibilitas negara,” kata Pandu.

Kekhawatiran Konflik Kepentingan

Di sisi lain, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa meskipun demutualisasi BEI perlu dijalankan, desain kepemilikan pascademutualisasi menjadi faktor yang sangat krusial.

“Demutualisasi BEI harus dilakukan, tetapi Danantara sebaiknya tidak ikut membeli saham BEI pascademutualisasi. Ini sarat konflik kepentingan,” kata Bhima.

Menurutnya, kunci utama keberhasilan demutualisasi tetap berada pada kekuatan regulator. “Regulator harus berintegritas, memahami regulasi bursa internasional, dan berani menjaga independensi dari tekanan politik,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: