Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1% mulai akhir Februari 2026 sebagai bagian dari penguatan transparansi pasar modal dan penyesuaian standar global, termasuk kriteria Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan tersebut saat ini berada pada tahap akhir sosialisasi kepada pelaku pasar dan akan dilaksanakan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“By end of February kami targetkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% sudah bisa dilakukan. Ini dilakukan bertahap dan progresnya akan kami sampaikan setiap minggu,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: OJK Terapkan Free Float 15%, Minat IPO Berpotensi Tersaring
Kebijakan ini memperluas ketentuan keterbukaan informasi yang selama ini hanya berlaku bagi pemegang saham di atas 5%. Dengan ambang batas baru 1%, OJK akan menyajikan data kepemilikan yang lebih rinci, termasuk klasifikasi tipe investor serta indikasi afiliasi.
“Nanti yang 1% akan dibuka sampai ke klasifikasinya. Jadi investor bisa melihat mana yang benar-benar free float murni dan mana yang terindikasi afiliasi,” kata Hasan.
Menurut Hasan, publikasi data kepemilikan saham di atas 1% tidak dilakukan secara harian seperti ketentuan di atas 5%, mengingat volume dan kompleksitas data yang lebih besar. Oleh karena itu, OJK menetapkan pembaruan data dilakukan secara berkala.
“Kalau yang di atas 5% tetap seperti sekarang, real time. Untuk yang 1% ini minimal satu bulan sekali dipublikasikan ke publik,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Dorong Transparansi Saham hingga Level 1%, Demi Cegah Gorengan Saham
Hasan menambahkan, data kepemilikan saham di atas 1% nantinya dapat diakses melalui situs resmi BEI. OJK juga akan terus memantau implementasi kebijakan ini bersama otoritas dan lembaga pendukung pasar modal.
Sebagai informasi, pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1% merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang disusun OJK, khususnya pada klaster transparansi dan likuiditas.
“Yang penting bagi indeks global dan investor adalah kecukupan informasi. Dengan transparansi ini, mereka bisa menilai apakah suatu saham layak masuk perhitungan indeks atau tidak,” pungkas Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: