Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pengunduran Diri Dirut BEI Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola dan Penguatan Pengawasan Substansial Pasar Modal

Pengunduran Diri Dirut BEI Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola dan Penguatan Pengawasan Substansial Pasar Modal Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Bandung -

Langkah pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, dipandang sejumlah kalangan sebagai refleksi kedewasaan institusional dalam merespons dinamika pasar yang semakin kompleks.

Keputusan tersebut dinilai bukan semata peristiwa personal, melainkan momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pengawasan pasar modal nasional ke depan.

Bagi pengamat tata kelola, peristiwa ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ia dipahami sebagai simpul dari berbagai persoalan struktural yang telah berlangsung cukup lama, khususnya terkait pola pengawasan yang selama bertahun-tahun lebih menitikberatkan pada kepatuhan administratif dibandingkan pengujian substansi perlindungan kepentingan publik.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai akar persoalan tersebut dapat ditelusuri lintas sektor, salah satunya dari industri telekomunikasi melalui praktik yang dikenal luas sebagai kuota hangus.

Menurutnya, fenomena tersebut menjadi contoh bagaimana kepatuhan formal dapat terpenuhi, sementara aspek keadilan bagi konsumen belum sepenuhnya terakomodasi.

“Di sanalah pertama kali terlihat bagaimana kepatuhan administratif dapat berjalan rapi, sementara substansi perlindungan publik tertinggal jauh di belakang,” ujar Iskandar, Senin (2/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa pada Juli 2025, IAW telah menyampaikan surat resmi kepada otoritas terkait praktik penghapusan kuota data oleh perusahaan telekomunikasi yang tercatat di BEI.

Substansi surat tersebut menyoroti hak konsumen yang telah melakukan pembayaran, namun kehilangan hak layanan tanpa kompensasi sepadan, sekaligus mempertanyakan implikasi akuntansi dan keterbukaan informasi kepada publik.

Menurut Iskandar, terdapat tiga isu utama yang patut dicermati, yakni perlakuan pendapatan dari kuota yang tidak terealisasi sebagai layanan, materialitas informasi tersebut bagi investor, serta dampak ekonomi sistemik terhadap jutaan konsumen.

Ketiga aspek ini, menurutnya, relevan dalam kerangka pasar modal modern yang mengedepankan transparansi dan keadilan.

Secara normatif, landasan hukum atas persoalan tersebut sebenarnya telah tersedia, mulai dari Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang keterbukaan informasi, hingga Standar Akuntansi Keuangan yang menekankan prinsip penyajian wajar dan substansi ekonomi. Namun dalam praktik, respons regulator kala itu dinilai masih berfokus pada prosedur administratif.

“Selama tidak ditemukan pelanggaran administratif tertulis, persoalan dianggap selesai. Di sinilah preseden terbentuk, bahwa substansi belum diuji selama dokumen emiten dinilai lengkap,” jelasnya.

Pola serupa, lanjut Iskandar, juga tercermin di pasar modal. PT Ciputra Development Tbk disebut sebagai contoh emiten yang secara administratif memenuhi kewajiban pelaporan tanpa catatan sanksi formal. Di sisi lain, publik juga mengikuti perkembangan pemberitaan mengenai proses hukum yang melibatkan entitas di luar emiten tercatat namun berada dalam satu kelompok usaha.

Iskandar menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat pernyataan resmi yang menyebut emiten tersebut sebagai subjek tindak pidana. Namun dalam praktik pasar modal global, risiko hukum dan reputasi yang melekat pada afiliasi usaha dinilai sebagai informasi relevan bagi investor dalam mengambil keputusan.

“Standar keterbukaan di Indonesia masih menafsirkan kewajiban secara sempit. Selama entitas tercatat tidak menjadi subjek hukum langsung, risiko afiliasi kerap dianggap tidak material. Celah inilah yang berpotensi menciptakan blind spot tata kelola,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama satu dekade terakhir, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali mencatat isu serupa lintas sektor, mulai dari ketidaksinkronan data kepemilikan hingga lemahnya verifikasi beneficial ownership. Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan berbasis substansi.

Dalam perspektif global, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) menempatkan keterbukaan informasi dan pengawasan berbasis risiko sebagai fondasi pasar yang adil dan berkelanjutan. Prinsip ini, menurut Iskandar, berfungsi sebagai mekanisme pencegahan, bukan untuk menunggu putusan pidana.

Ia juga menilai penilaian lembaga global seperti MSCI pada awal 2026 lebih mencerminkan evaluasi kualitas ekosistem pasar, termasuk konsistensi pengawasan dan integritas data. Dalam konteks tersebut, tantangan yang muncul menjadi peluang perbaikan struktural agar daya saing pasar modal Indonesia semakin kuat.

Menurut Iskandar, kerangka hukum nasional sejatinya telah memadai. Tantangannya terletak pada implementasi yang berani dan proporsional. Dalam hal ini, audit negara memiliki peran strategis sebagai instrumen pemulihan kepercayaan, bukan semata penegakan sanksi.

Baca Juga: Bos Danantara Sebut Pertemuan OJK–BEI dengan MSCI Berjalan Konstruktif

“Audit kinerja, audit keterbukaan informasi, hingga audit tematik beneficial ownership adalah mekanisme korektif yang sehat. Tujuannya bukan menghukum, tetapi memperbaiki sistem,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa dinamika yang terjadi di sektor telekomunikasi dan pasar modal menunjukkan pesan yang sama: pasar yang sehat tidak dibangun hanya dari laporan yang rapi, melainkan dari keterbukaan dan pertanggungjawaban yang konsisten.

“IAW tidak mendorong penghukuman, melainkan pertanggungjawaban. Karena hanya dengan itu kepercayaan publik dan investor dapat terus terjaga,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: