Kredit Foto: Uswah Hasanah
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan draf perubahan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO). Penyempurnaan ini dilakukan untuk memperketat standar bagi perusahaan yang akan melantai di bursa maupun emiten yang telah tercatat.
Berdasarkan draf perubahan Lampiran Peraturan Nomor I-A, calon perusahaan tercatat diwajibkan telah membukukan saldo laba positif pada laporan keuangan terakhir. Penambahan klausul ini mempertegas ketentuan saldo laba positif sebagai syarat pencatatan di papan utama.
Selain itu, BEI mengatur nilai kapitalisasi saham sebelum tanggal pencatatan paling sedikit Rp100 triliun serta nilai ekuitas minimal Rp10 triliun berdasarkan laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar permohonan pencatatan.
Baca Juga: OJK dan BEI Rilis Draf Aturan Free Float 15%, Target Rampung Sebelum Maret 2026
Ketentuan tersebut lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam regulasi lama, bursa hanya mensyaratkan calon emiten memiliki laba sebelum pajak pada satu tahun buku terakhir serta aset berwujud bersih (net tangible asset) paling sedikit Rp250 miliar.
Dalam draf baru, BEI juga mewajibkan calon emiten memiliki aset berwujud bersih minimal Rp250 miliar pada masing-masing laporan keuangan auditan dua tahun buku terakhir serta laporan keuangan auditan interim terakhir, jika ada.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, menambahkan ketentuan aset berwujud bersih. Selain itu, menyesuaikan ketentuan laba sebelum pajak menjadi perhitungan rata-rata,” tulis draf Peraturan I-A yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: OJK Terapkan Free Float 15%, Minat IPO Berpotensi Tersaring
Tak hanya dari sisi persyaratan keuangan, BEI juga melakukan penyesuaian biaya pencatatan saham perdana. Biaya pendaftaran IPO dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Adapun batas atas biaya pencatatan awal untuk papan utama naik dari Rp250 juta menjadi Rp400 juta, sementara papan pengembangan meningkat dari Rp150 juta menjadi Rp250 juta.
Selanjutnya, BEI turut menaikkan jumlah minimal pemegang saham bagi perusahaan yang melakukan IPO. Dalam draf terbaru, jumlah pemegang saham minimal ditetapkan 10.000 pemilik Single Investor Identification (SID), meningkat signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya 1.000 pemilik SID.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri