OJK Ungkap Investasi Asuransi dan Dana Pensiun di Saham Masih Kecil
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap investasi industri asuransi dan dana pensiun (dapen) di pasar saham nasional dinilai masih relatif kecil, sehingga ruang peningkatannya masih terbuka lebar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan, ketentuan investasi yang berlaku saat ini sudah cukup longgar dan tidak membatasi secara ketat penempatan dana di saham, selama tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan regulasi yang ada.
Ia mengatakan bahwa porsi investasi asuransi dan dana pensiun di saham per emiten rata-rata masih berada di kisaran 8% dari total investasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa ruang untuk meningkatkan peran investor institusional domestik di pasar modal masih terbuka luas.
“Rata-rata per emiten itu 8% dari total investasinya, jadi ruangnya itu masih ada,” ujar Ogi saat ditemui usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Hotel Bidakara, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Limit Investasi Asuransi Naik Jadi 20%, AAUI Minta Tak Wajib
Ogi meluruskan pemahaman publik terkait batas investasi 20% yang belakangan ramai dibahas. Menurutnya, angka tersebut bukan merupakan batas penempatan saham, melainkan batas akumulasi seluruh instrumen investasi, termasuk saham, reksa dana, dan surat berharga negara (SBN).
“Kalau yang dimaksud 20%-nya itu akumulasi,” ujar Ogi.
Ia menegaskan, tidak ada perubahan kebijakan maupun regulasi baru terkait batas investasi industri asuransi dan dana pensiun. Seluruh ketentuan masih mengacu pada Peraturan OJK (POJK), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta Peraturan Pemerintah (PP) yang selama ini berlaku dan dinilai sudah memadai serta fleksibel.
“Kita tidak akan melakukan perubahan apa pun, karena POJK, PMK118, maupun PP yang mengatur batasan investasi itu sudah cukup memadai,” katanya.
Ogi juga menekankan bahwa OJK tidak akan mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi atau dana pensiun yang tidak memanfaatkan batas maksimal investasi tersebut, selama penempatan dana dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi sebenarnya sepanjang itu regulasi POJK dilaksanakan, itu tentunya tidak bisa diberikan sanksi,” ujarnya.
Baca Juga: Limit Investasi Dapen dan Asuransi Naik Jadi 20%, Purbaya Batasi ke Saham LQ45
OJK, lanjut Ogi, terus mendorong industri asuransi dan dana pensiun untuk memperkuat perannya sebagai investor institusional jangka panjang di pasar modal. Dorongan tersebut tetap dibarengi dengan pengelolaan risiko yang prudent, antara lain melalui penempatan pada saham berisiko rendah seperti saham-saham dalam indeks LQ45, serta instrumen non-saham yang masih memiliki ruang investasi besar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana peningkatan batas investasi asuransi dan dana pensiun di pasar modal menjadi 20% sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas pasar di tengah volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8% ke 20%,” kata Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: