Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Minta Industri Siapkan Skema Asuransi Bencana

OJK Minta Industri Siapkan Skema Asuransi Bencana Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kesiapan industri asuransi dalam menghadapi risiko bencana alam yang dinilai masih memerlukan penguatan, seiring dengan pengembangan skema asuransi bencana di Indonesia. OJK menilai kesiapan industri menjadi faktor krusial mengingat karakter risiko bencana yang bersifat besar dan berulang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus mendorong penguatan kapasitas industri asuransi, salah satunya dengan meminta asosiasi industri menghimpun data dari para anggotanya terkait dampak bencana alam.

“OJK telah meminta asosiasi industri untuk menghimpun data dari para anggotanya terkait dampak bencana alam, termasuk di wilayah Sumatera, dan hingga saat ini proses pengumpulan data tersebut masih berlangsung,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: AAUI: Kerugian Bencana Rp60 T, yang Diasuransikan Baru 1%

Menurut Ogi, ketersediaan dan kualitas data risiko menjadi fondasi utama dalam pengembangan asuransi bencana. Data tersebut dibutuhkan untuk mengukur eksposur risiko, menyusun skema perlindungan, serta mendukung pengelolaan risiko yang memadai di tingkat perusahaan asuransi.

OJK menilai tanpa basis data yang kuat, pengembangan produk asuransi bencana berpotensi tidak tepat sasaran dan sulit diimplementasikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, proses pengumpulan dan pengolahan data menjadi tahap awal yang terus didorong regulator.

Selain aspek data, Ogi juga menyoroti sejumlah tantangan lain dalam implementasi asuransi bencana. Tantangan tersebut mencakup keterjangkauan premi bagi masyarakat, kesiapan kapasitas industri, serta perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: OJK Catat Restrukturisasi Kredit Bencana Sumatra Tembus Rp12,58 Triliun

“Implementasinya juga memiliki tantangan, antara lain ketersediaan dan kualitas data risiko, keterjangkauan premi, kesiapan kapasitas industri, serta perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” kata dia.

OJK menilai pengembangan asuransi bencana perlu dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan agar skema perlindungan dapat berjalan efektif. Kesiapan industri tidak hanya mencakup aspek teknis produk dan permodalan, tetapi juga tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.

Ke depan, OJK akan terus memantau kesiapan industri perasuransian dalam menghadapi risiko bencana alam, seiring dengan upaya memperkuat ketahanan sektor keuangan dan perlindungan ekonomi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: