Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) mengubah arah bisnis dengan merencanakan akuisisi 45% saham perusahaan tambang batu bara PT Trimata Coal Perkasa (TCP) senilai sekitar Rp2,49 triliun setelah masuknya pemegang saham pengendali baru, PT Triple Berkah Bersama (Triple B). Transaksi dilakukan tanpa penggunaan kas perseroan melalui mekanisme share swap.
Direktur Utama MEJA Richie Adrian Hartanto S menyatakan rencana tersebut merujuk pada Perjanjian Jual Beli Bersyarat tertanggal 22 Desember 2025 antara pemegang saham pengendali MEJA dan pemegang saham pengendali TCP.
“Akuisisi dirancang tanpa penggunaan kas Perseroan, melainkan melalui mekanisme share swap atau metode lain yang tidak membebani likuiditas MEJA,” ujar Richie dalam keterbukaan informasi, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: LAPD Resmi Akuisisi BSS, Tekan PPJB Senilai Rp59,4 Miliar
Perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memperoleh persetujuan penambahan modal sebagai bagian proses akuisisi.
Direktur Triple B Noprian Fadli menjelaskan TCP telah menunjuk PT Mitra Abadi Mahakam sebagai kontraktor tambang untuk mengelola eksploitasi batu bara di Kecamatan Tungkal LIR, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Target produksi tahun 2026 ditetapkan sebesar 1,5 juta ton dengan Agro Energy Trading Pte. Ltd. sebagai pembeli siaga.
Baca Juga: Perusahaan Singapura Batal Akuisisi Saham SPRE, Ini Alasannya!
Tambang TCP memiliki luas konsesi sekitar 11.640 hektare dengan metode penambangan open pit. Berdasarkan laporan JORC konsultan independen Faan Grobelaar & Associates, TCP memiliki estimasi mineable coal resources sekitar 693,7 juta ton.
Manajemen juga menyampaikan proyeksi operasional mencakup rencana produksi meningkat 500 ribu ton per tahun hingga 2031. Dengan estimasi laba sebelum pajak sebesar USD7–10 per ton, nilai perusahaan (enterprise value) TCP diperkirakan mencapai Rp2,49 triliun.
Triple B turut menyampaikan informasi material terkait rencana operasional penambangan TCP pada 2026 dan target produksi sesuai RKAB yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: