Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tender Wajib MEJA Dibuka, Harga Dipatok Rp66 per Saham

Tender Wajib MEJA Dibuka, Harga Dipatok Rp66 per Saham Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengendali baru PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA), PT Triple Berkah Bersama, resmi melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer/MTO) atas saham yang dimiliki publik.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyebutkan dana yang disiapkan untuk aksi ini mencapai Rp89,53 miliar yang seluruhnya berasal dari kas internal.

Melalui tender wajib ini, PT Triple Berkah Bersama menargetkan pembelian hingga 1,35 miliar saham atau setara 60,69% dari total saham beredar. Harga yang ditawarkan sebesar Rp66 per saham—jauh di atas harga pengambilalihan sebelumnya di level Rp20.

Penetapan harga tersebut mengacu pada rata-rata harga tertinggi harian selama 90 hari sebelum pengumuman negosiasi, sesuai ketentuan regulator.

“Tujuan tender wajib ini untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik menjual sahamnya kepada pengendali baru,” tulis manajemen, dikutip Selasa (31/3/2026).

Aksi korporasi ini merupakan kelanjutan dari akuisisi yang telah diselesaikan pada 4 Desember 2025, di mana PT Triple Berkah Bersama membeli 878,84 juta saham atau sekitar 45,80% dari MEJA.

Pascaakuisisi, pengendali baru berencana mengembangkan MEJA sebagai holding dan platform investasi guna mendukung ekspansi bisnis grup ke depan.

Meski demikian, manajemen menegaskan tidak ada rencana untuk delisting, likuidasi, maupun perubahan kebijakan dividen dalam waktu dekat.

Baca Juga: MEJA Bakal Tebar Saham Bonus Rasio 6:1, Terbitkan 372,58 Juta Lembar

Baca Juga: Pengendali Baru Tender Wajib Saham AYLS, Tawarkan Harga Rp134 per Lembar

Adapun periode tender wajib berlangsung mulai 18 Maret hingga 16 April 2026, dengan jadwal pembayaran pada 28 April 2026.

Sebagai catatan, apabila setelah pelaksanaan tender kepemilikan pengendali melampaui 80%, perusahaan wajib melakukan refloat saham ke publik minimal 20% dalam jangka waktu dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement