Efektif 2027, Kebijakan Zero ODOL Jadi Langkah Strategis Kurangi Korban Kecelakaan
Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan langkah strategis untuk mengurangi korban kecelakaan.
Dirinya mengatakan kebijakan ini akan mulai efektif pada Januari 2027, dan harus dilakukan secara adil, terintegrasi, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya menyasar pengemudi di lapangan.
Baca Juga: Menko AHY Tegaskan SDM Sebagai Aset Terbesar Indonesia
Ini disampaikan Menko AHY usai Rapat Koordinasi di Markas Polda Sumatra Selatan yang membahas penanganan kendaraan ODOL, menyusul robohnya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, pada Juni 2025 akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Menko AHY menekankan, persoalan ODOL merupakan isu serius yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat serta keberlanjutan infrastruktur nasional.
Karena itu, kebijakan Zero ODOL menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi, menjaga infrastruktur sebagai urat nadi perekonomian, serta mewujudkan sistem logistik yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Pemerintah pusat melalui Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan terus mengawal implementasi kebijakan Zero ODOL secara intensif dan terkoordinasi. Menko AHY menegaskan, penertiban ODOL tidak dapat dilakukan secara parsial maupun semata-mata represif.
“Di tingkat pusat kami mengorkestrasi dan mengoordinasikan semangat untuk meniadakan kendaraan ODOL atau kebijakan Zero ODOL yang insya Allah mulai berlaku efektif Januari 2027. Terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL. Korbannya juga tidak sedikit, satu nyawa terlalu banyak. Karena itu, semangatnya adalah menertibkan agar tidak lagi terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa, terutama mereka yang tidak berdosa,” ujar Menko AHY, dikutip dari siaran pers Kemenko Infra, Kamis (12/2).
Selain mengancam keselamatan, kendaraan bermuatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, sehingga membebani anggaran negara untuk preservasi infrastruktur setiap tahunnya.
“Kita sering mendengar kendaraan ODOL tidak bisa dikendalikan, rem blong, menghantam kendaraan lain atau pengguna jalan. Bahkan sampai robohnya jembatan, padahal jalan dan jembatan merupakan urat nadi perekonomian. Puluhan triliun rupiah setiap tahun harus dikeluarkan untuk perbaikan dan preservasi jalan. Ini yang harus kita tekan,” tambahnya.
Menko AHY menjelaskan, implementasi Zero ODOL dilakukan secara bertahap, dimulai dengan sosialisasi dan pembinaan sebelum penegakan hukum diterapkan secara penuh. Penindakan nantinya menyasar seluruh rantai tanggung jawab, tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik usaha, pemilik kendaraan, hingga pihak karoseri.
“Ada fase sosialisasi, kemudian pembinaan bagi yang membutuhkan pendampingan untuk melakukan konversi. Setelah itu baru diiringi dengan penegakan hukum. Penegakan hukum harus adil. Selama ini sering kali hanya pengemudinya yang disalahkan. Padahal harus dicek siapa pemilik perusahaannya, siapa pemilik kendaraannya, termasuk karoseri yang membiarkan perombakan atau modifikasi hingga menjadi over dimensi,” tegas Menko AHY.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya