Kredit Foto: Youtube BPMI Setpres
Dalam menghadapi praktik perdagangan yang tidak adil, Pemerintah memperkuat instrumen perlindungan industri melalui Bea Masuk Anti-Dumping pada sejumlah produk baja, pengetatan Lartas dan pengawasan impor melalui kewajiban Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor untuk 440 pos tarif besi baja, serta pemberlakuan 23 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib guna menjaga kualitas produk yang beredar di pasar domestik.
Ke depan, Pemerintah akan terus mengoptimalkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar belanja Pemerintah menyerap baja lokal, mendorong keberlanjutan insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk menjaga daya saing biaya produksi, serta membangun klaster industri baja yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Melalui MUNAS IISIA ini, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan merapatkan barisan kerja sama dalam bentuk Indonesia Incorporated. Kita jadikan Indonesia bukan hanya sebagai pasar, tetapi sebagai basis produksi baja terkuat di Asia Tenggara,” pungkas Menko Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: